Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meminta harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit kembali ke level normal mulai Senin (8/6/2026), setelah sempat melemah menyusul pengumuman mekanisme ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Menurut Amran, tidak ada alasan bagi harga TBS untuk turun di tengah kenaikan harga minyak sawit mentah (CPO) dunia dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) yang telah mencapai sekitar Rp18.000 per dolar AS.
“Kami sampaikan Alhamdulillah hari ini sepakat tidak ada lagi harga yang turun. Harus naik seperti kondisi semula. Bahkan bila perlu itu naik lebih tinggi,” kata Amran dalam konferensi pers usai rapat mengenai harga TBS bersama pengusaha dan petani di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).
Amran menilai penurunan harga TBS yang terjadi belakangan merupakan anomali. Pasalnya, kenaikan harga CPO global dan penguatan dolar AS terhadap rupiah seharusnya menjadi faktor yang mendorong harga sawit di tingkat petani.
“Ini ada anomali, di saat ini harga harusnya naik bukan turun. Kenapa? Karena nilai dolar selisih (sudah naik) 10 persen. Ya harus naik, tidak ada alasan turun. Kenapa turun? Kami tanya, tidak ada yang bisa jawab,” ujarnya.
Ia mengatakan seluruh pihak yang hadir dalam rapat, mulai dari asosiasi, perusahaan, hingga eksportir, telah menyepakati pengembalian harga TBS ke level sebelum terjadi penurunan.
“Oke kita sepakat semua, tidak ada satupun yang menolak. Ketua asosiasi, perusahaannya hadir, pengusahanya hadir, eksportirnya hadir, semua sepakat harga kembali seperti semula,” kata Amran.
Amran bahkan menilai harga TBS seharusnya bisa naik sekitar 10 persen dibandingkan sebelumnya karena adanya kenaikan nilai tukar dolar AS.
“Harusnya (harga TBS) naik 10 persen daripada harga sebelumnya. Karena ada selisih. Nilai dolar sekarang Rp18 ribu. Harusnya momentum ini, kesempatan ini, sektor pertanian, kita gunakan dengan baik. Tahun lalu ekspor kita naik Rp167 triliun,” ujarnya.
Berdasarkan laporan yang diterimanya, sekitar 70 persen harga TBS di berbagai daerah telah berangsur pulih ke kisaran normal, yakni Rp3.200-Rp3.600 per kilogram. Namun, harga acuan tetap bergantung pada ketentuan masing-masing daerah yang diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
“Harusnya harga (TBS) naik 10 persen justru turun, tapi Alhamdulillah tadi laporan sudah 70 persen berangsur-angsur pulih. Mulai hari ini harus kembali 100 persen dan bila perlu tambah 10 persen dari harga sebelumnya karena nilai dolar,” kata Amran.










