Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pengadaan proyek, dengan temuan bahwa sebagian besar uang hasil korupsi digunakan untuk membayar utang kampanye Pilkada 2024.
Total aliran dana mencapai Rp 5,75 miliar, terdiri dari Rp 500 juta untuk operasional bupati dan Rp 5,25 miliar untuk melunasi pinjaman bank yang ia gunakan untuk membiayai kampanye.
“Total aliran uang yang diterima AW (Ardito Wijaya) mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar, digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp 500 juta, dan pelunasan utang di bank Rp 5,25 miliar untuk kebutuhan kampanye,” ujar Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto dalam konferensi pers, Kamis (11/12/2025).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka seusai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Lampung pada Rabu (11/12). Kelimanya adalah Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya; Anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra; adik Bupati Ranu Hari Prasetyo; Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah sekaligus kerabat dekat Bupati, Anton Wibowo; serta Direktur PT Elkaka Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni AW selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030; RHS selaku Anggota DPRD Lampung Tengah; RNP selaku adik Bupati Lampung Tengah; ANW selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah; dan MLS selaku Direktur PT EM,” kata Mungki.
Mengatur pemenang lelang untuk tim sukses
KPK mengungkapkan bahwa Ardito mengatur pemenang tender proyek pemerintah agar dimenangkan oleh perusahaan milik tim pemenangan dirinya saat Pilkada 2024. Ia meminta bantuan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra dan Sekretaris Bapenda, Iswantoro, untuk memuluskan pengondisian proyek tersebut.
“Atas pengondisian tersebut, pada periode Februari-November 2025, Ardito Wijaya diduga menerima fee senilai Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui adiknya dan Riki Hendra Saputra,” ujar Mungki.
Selain itu, Ardito juga menerima uang Rp 500 juta dari Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri terkait paket pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah.
“Sehingga total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar,” kata dia.
Uang tunai dan emas disita dari rumah Bupati
Dalam operasi senyap, KPK menyita uang tunai Rp 193 juta dari rumah pribadi Ardito dan adiknya Ranu Hari Prasetyo. Selain itu, KPK juga menyita logam mulia berupa emas seberat 850 gram dari rumah Ranu.
Para tersangka ditahan 20 hari
Kelima tersangka kini ditahan untuk masa 20 hari pertama, mulai 10–29 Desember 2025, di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih dan Gedung C1.
Ardito, Anton Wibowo, Riki Hendra, dan Ranu Hadi sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor. Sementara Mohamad Lukman Sjamsuri sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.










