Istri Kades di Rembang Akui Selingkuh dengan Anggota DPRD, Enam Kali Bertemu di Hotel

Zayyana Ilma, istri Kepala Desa Karanganyar, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang/IG

Generasi.co, REMBANG – Zayyana Ilma, istri Kepala Desa Karanganyar, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, mengakui menjalin hubungan khusus dengan anggota DPRD Rembang berinisial W. Dia menyebut telah enam kali bertemu dengan legislator tersebut di hotel tanpa sepengetahuan suaminya, Sami.

Pengakuan itu disampaikan Zayyana setelah menjalani pemeriksaan di Unit Idik IV/PPA Satreskrim Polres Rembang pada Senin (2/11/2026). Dia menegaskan hubungan tersebut berlangsung atas dasar suka sama suka.

“Mungkin, karena kita sering ketemu. Jalaran saka kulina. Bisa dibilang, suka sama suka. Karena juga ada keterkaitan dengan hubungan pekerjaan,” kata Zayyana.

Zayyana mengaku kerap berbohong kepada suaminya setiap kali hendak menemui W di luar kota. Dia biasanya berpamitan dengan alasan berbelanja atau mengurus keperluan lain.

“Melakukan perjalanan itu, enam kali. Enam kali ketemunya,” ujarnya.

Dia juga membantah tudingan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus tersebut. Zayyana mengaku tidak pernah menerima uang dari W selama menjalin hubungan.

“Kalau TPPO, saya juga tidak pernah menerima uang sepeser pun dari dia. Andaikata TPPO, saya dijual dong,” katanya.

Kuasa hukum Zayyana, Ahmad Faizol, menyebut kedekatan kliennya dengan anggota DPRD tersebut bermula dari kemitraan bisnis. Usaha itu awalnya melibatkan Sami, tetapi pengelolaannya kemudian diserahkan kepada Zayyana karena kesibukan suaminya sebagai kepala desa.

Intensitas pertemuan dalam mengelola usaha tersebut diduga menjadi awal kedekatan keduanya. Faizol juga membantah adanya motif ekonomi dalam hubungan tersebut.

“Hubungannya itu ketika menjalani hubungan memang ya tidak ada bahasan terkait materiilnya,” kata Faizol saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (5/11/2026).

Kasus ini dilaporkan Sami ke Polres Rembang pada 21 September 2026. Dia juga telah mengadukan persoalan tersebut kepada Ketua DPRD Kabupaten Rembang dengan tembusan Badan Kehormatan (BK) DPRD pada 14 September 2026.

Laporan ke polisi disertai sejumlah bukti awal, antara lain riwayat percakapan, foto, dokumentasi hotel, dan video. Kuasa hukum Sami, Abdul Mun’im, menyebut dugaan perzinaan tersebut terancam hukuman penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II.

Sami sebelumnya disebut sempat memberikan kesempatan kepada W untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan melalui mediasi. Namun, upaya tersebut tidak mendapat respons yang baik.

Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Radytya Triatmaji Pramana mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut. Polisi telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan dan mengumpulkan bukti, termasuk rekaman CCTV.

Sementara itu, W membantah melakukan perzinaan dengan Zayyana. Dia sebelumnya mengaku merasa dijebak dan menyebut pertemuan di kamar hotel dilakukan untuk membahas rencana operasional usaha bersama berupa pabrik es kristal di Kragan.

Kuasa hukum W, Jalal, sebelumnya menyampaikan kliennya belum menerima panggilan pemeriksaan dari kepolisian.

Dampak perkara tersebut, hubungan rumah tangga Zayyana dan Sami kini mengalami keretakan. Zayyana mengaku tidak lagi tinggal serumah dengan suaminya dan memilih menetap di rumah kos bersama kerabatnya.