Generasi.co, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan empat agenda legislasi yang menjadi perhatian DPR pada Masa Persidangan II. Keempatnya meliputi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber, RUU Masyarakat Adat, RUU Administrasi Kependudukan, serta RUU Perampasan Aset.
Dasco menegaskan pembahasan keempat RUU tersebut harus dilakukan secara cermat dan saling terhubung. Setiap regulasi perlu memperhatikan kepentingan masyarakat, perlindungan hak warga negara, dan kepastian hukum.
“Pada masa persidangan dua yang akan datang, terdapat empat agenda penting yang perlu kita kerjakan secara cermat dan saling terhubung,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Dalam agenda pertama, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber diarahkan untuk memperkuat perlindungan infrastruktur digital nasional. Menurut Dasco, pengaturannya harus mencakup pembagian kewenangan yang jelas dan mekanisme pengawasan yang memadai, tanpa mengabaikan privasi, kebebasan berekspresi, serta batas kewenangan aparatur di ruang sipil.
Agenda kedua adalah RUU Masyarakat Adat. Dasco menekankan pentingnya pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat, wilayah, pengetahuan, dan hak kolektif mereka. Masyarakat adat, kata dia, tidak boleh hanya diposisikan sebagai objek pendataan administratif.
DPR juga menaruh perhatian pada RUU Administrasi Kependudukan. Dasco mengatakan regulasi tersebut perlu menjamin setiap warga negara memperoleh identitas hukum dan akses pelayanan publik, sekaligus melindungi data pribadi.
Agenda keempat adalah RUU Perampasan Aset yang telah menjadi usul inisiatif DPR. Regulasi ini diharapkan memperkuat kemampuan negara mengejar hasil kejahatan, termasuk yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya.
“RUU Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya yang telah menjadi usul inisiatif DPR harus memungkinkan negara mengejar hasil kejahatan secara efektif, namun ia wajib berada dalam sistem peradilan pidana terpadu selaras dengan KUHP dan KUHAP nasional yang baru, serta menjunjung due process of law,” ujar Dasco.
Prinsip due process of law atau proses hukum yang semestinya menjadi bagian penting dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Dasco menekankan efektivitas penegakan hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan hukum dan memperhatikan perlindungan hak pihak-pihak terkait.
Keempat agenda legislasi tersebut mencakup bidang keamanan digital, pengakuan hak masyarakat adat, administrasi kependudukan, dan pemberantasan kejahatan melalui perampasan aset. Dasco menilai pembahasannya perlu diarahkan untuk memperkuat tata kelola negara sekaligus memastikan hak masyarakat tetap terlindungi.










