Dicecar DPR soal Surat Penahanan Amsal Sitepu, Kajari Karo Beralasan ‘Salah Ketik’, Habiburokhman Cium Perlawanan Aparat Kotor

Parlemen/DPR RI

Jakarta, Generasi.co — Ruang Rapat Komisi III DPR RI memanas pada Kamis (2/4/2026). Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, dicecar habis-habisan terkait dugaan manuver lembaganya yang membangun narasi sesat seolah-olah DPR mengintervensi hukum dalam pembebasan videografer Amsal Christy Sitepu.

Tensi memuncak ketika Komisi III membongkar kejanggalan fatal dalam surat resmi yang dikeluarkan oleh Kejari Karo, di mana istilah hukum yang krusial diubah secara sepihak.

Bongkar Surat Provokatif dan Alibi ‘Salah Ketik’

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, secara terbuka meminta tim sekretariat menampilkan perbandingan dua surat: ketetapan Pengadilan Negeri (PN) Medan dan surat balasan dari Kejari Karo.

Dalam dokumen PN Medan Nomor 171/Pid.Sus/TPK/2025/PN Medan, secara gamblang tertulis bahwa majelis hakim mengabulkan permohonan DPR untuk melakukan ‘penangguhan penahanan’ terhadap Amsal Sitepu dari Rutan Tanjung Gusta. Namun, dalam surat Kejari Karo Nomor B618/L.2.19/FT.1/03/2026 yang disebar, perihal justru ditulis sebagai ‘pengalihan penahanan’.

“Kalau pengalihan penahanan itu kan diatur di Pasal 108, sementara penangguhan penahanan Pasal 110 KUHAP baru. Minta tolong, Bu, dijelaskan,” cecar Habiburokhman menuntut pertanggungjawaban Kajari Karo.

Mendapat tekanan tersebut, Danke Rajagukguk tidak bisa mengelak dan berdalih bahwa kesalahan fatal tersebut murni karena typo atau salah ketik dari stafnya.

“Siap salah. Siap memang salah yang mengetik pimpinan,” jawab Danke dengan nada tergesa-gesa.

Alibi tersebut langsung dimentahkan oleh Habiburokhman yang mempertanyakan profesionalisme Danke sebagai pimpinan tertinggi kejaksaan di wilayah tersebut. “Ibu tanda tangan enggak cek? Kan Ibu kan Kajari, harusnya paham dua hal itu berbeda,” tukasnya tajam.

DPR Cium Skenario Perlawanan Aparat Kotor

Kasus salah ketik ini diyakini oleh Komisi III bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan bagian dari desain perlawanan pasca-divonis bebasnya Amsal Sitepu dalam kasus dugaan mark up proyek video profil desa.

DPR yang bertindak sebagai pihak pemohon penangguhan penahanan, merasa diposisikan secara sepihak oleh Kejari Karo seolah-olah telah melanggar prosedur dan memaksakan pengeluaran Amsal dari penjara. Padahal, keputusan mutlak berada di tangan majelis hakim.

Sehari sebelumnya, Rabu (1/4/2026), Habiburokhman juga telah mendeteksi adanya pergerakan massa yang mencurigakan di Sumatera Utara.

“Ini yang agak menjadi fenomena. Kami melihat adanya perlawanan, mungkin saja dari aparat penegak hukum kotor yang tidak merasa nyaman dengan aktivitas kami. Hari ini ada sekelompok orang yang melakukan demo di sana. Saya enggak tahu apakah digerakkan oleh Kajari Karo atau tidak, tapi kita akan cek,” tegas Habiburokhman.

Indikasi sabotase administratif juga terlihat di lapangan. Habiburokhman membeberkan bahwa anggota DPR Hinca Panjaitan harus menunggu berjam-jam di lapas hanya untuk menanti jaksa Kejari Karo datang menandatangani berkas pembebasan, sebuah proses yang seharusnya otomatis berjalan saat ketetapan hakim keluar.