Generasi.co, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunjuk empat marketplace terbesar di Indonesia sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas penghasilan pedagang online. Kebijakan tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.
Empat penyelenggara marketplace yang ditunjuk ialah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penunjukan tersebut merupakan bagian dari penyederhanaan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha yang berjualan melalui platform digital.
“Penunjukan ini dilakukan oleh DJP berdasarkan pelimpahan kewenangan dari menteri keuangan,” kata Bimo dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Rabu (1/7/2026).
Bimo menjelaskan, penetapan keempat marketplace itu dilakukan setelah DJP mempertimbangkan sejumlah aspek, di antaranya kesiapan sistem masing-masing platform, skala transaksi, kapasitas administrasi, penggunaan mekanisme escrow account atau rekening penampungan bersama, serta kemampuan melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara elektronik.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru. Penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak dilakukan berdasarkan PMK 37/2025 untuk menyesuaikan mekanisme administrasi perpajakan dengan perkembangan transaksi ekonomi digital.
“Kami menunjuk 4 marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. Ini bagian dari upaya kami untuk memperbarui dan membangun tata kelola perpajakan yang lebih fair, simple, dan lebih sesuai dengan perkembangan ekonomi digital,” ujarnya.
Menurut Bimo, industri marketplace di Indonesia telah berkembang selama sekitar 13 tahun dan menjadi bagian penting dari aktivitas perdagangan nasional. Karena itu, mekanisme administrasi perpajakan juga perlu disesuaikan agar semakin memudahkan pedagang memenuhi kewajiban pajaknya sekaligus menciptakan perlakuan yang lebih adil antara pelaku usaha daring dan toko konvensional.
Ia menambahkan, dengan sistem pemungutan melalui marketplace, pedagang tidak lagi harus menjalani proses administrasi yang rumit karena pajak dipungut melalui sistem transaksi yang telah berjalan. Bukti pemungutan juga akan tersedia dalam sistem Coretax sehingga lebih mudah diakses.
“Dengan mekanisme ini, kami berharap dan kami yakin bahwa marketplace dan pedagang tidak lagi dibebani proses administrasi yang terlalu rumit untuk transaksi-transaksi yang terjadi di marketplace,” tutup Bimo.










