DJP Ungkap Alasan Pembalut Belum Dibebaskan dari Pajak

Pembalut/Pexels

Generasi.co, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan pembalut belum dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) karena belum masuk kelompok barang yang mendapat fasilitas pembebasan pajak. DJP juga menyatakan hingga Kamis (29/10/2026) belum ada kajian resmi yang diajukan kepada pemerintah untuk mengusulkan pembebasan PPN produk tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan pembalut yang diperdagangkan di Indonesia pada prinsipnya merupakan barang kena pajak (BKP). Karena itu, penyerahannya dikenai PPN sepanjang memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.

“Fasilitas pembebasan PPN diberikan untuk jenis barang tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pembalut belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas tersebut. Sampai saat ini belum terdapat kajian resmi yang diajukan kepada pemerintah,” kata Inge di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Menurut Inge, barang konsumsi pada dasarnya dikenai PPN, kecuali komoditas tertentu yang secara eksplisit memperoleh fasilitas pengecualian atau pembebasan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Untuk barang nonmewah, termasuk pembalut, tarif PPN nominal sebesar 12 persen diterapkan dengan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari harga jual. Skema tersebut membuat beban PPN efektif bagi konsumen akhir menjadi 11 persen.

Inge mengatakan penentuan perlakuan pajak terhadap produk sanitasi kewanitaan membutuhkan pertimbangan menyeluruh. Pemerintah perlu memperhitungkan aspek teknis, ketentuan hukum, penerimaan negara, dan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat.

Ia juga menyoroti beragamnya jenis, inovasi, dan nilai tambah produk pembalut yang beredar di pasaran. Karena itu, pemerintah menyatakan terbuka untuk mengkaji kemungkinan perubahan kebijakan pada masa mendatang.

DJP juga menolak anggapan bahwa PPN pembalut merupakan pajak khusus terhadap perempuan atau menstruasi. Menurut Inge, pungutan tersebut merupakan bagian dari sistem PPN atas konsumsi barang secara umum, bukan pajak yang ditetapkan berdasarkan jenis kelamin konsumen.

“Perlu kami tegaskan bahwa PPN atas pembalut bukan merupakan pajak yang secara khusus dikenakan kepada perempuan atau atas menstruasi, melainkan bagian dari sistem PPN yang berlaku atas konsumsi barang sesuai dengan ketentuan perpajakan,” ujarnya.

Di tengah penjelasan DJP tersebut, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat mendesak pemerintah menerapkan PPN nol persen untuk pembalut. Ia menilai kebutuhan menstruasi tidak bisa disamakan dengan konsumsi barang yang bersifat pilihan karena berkaitan dengan kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari.

Achmad mengatakan, ketika harga pembalut naik, perempuan tidak dapat menghentikan menstruasi. Kondisi itu berpotensi mendorong pengurangan frekuensi penggantian pembalut, penggunaan produk yang kurang sesuai, atau pengorbanan pengeluaran untuk kebutuhan lain.

“PPN atas pembalut seharusnya dinolkan. Bukan karena negara tidak membutuhkan penerimaan, melainkan karena kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari semestinya tidak diperlakukan sama dengan konsumsi yang bersifat pilihan,” kata Achmad dalam keterangan yang diterima, Kamis (29/10/2026).

Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan kemiskinan menstruasi atau period poverty, yakni kesulitan memperoleh produk menstruasi, fasilitas sanitasi, dan informasi kesehatan yang memadai.

Achmad mengutip penelitian UNICEF pada 2015 yang menemukan sekitar satu dari enam anak perempuan yang diteliti di Indonesia pernah tidak masuk sekolah ketika menstruasi. Salah satu penyebabnya adalah keterbatasan akses terhadap pembalut dan toilet yang layak.

Meski data itu tidak membuktikan bahwa PPN pembalut secara langsung menyebabkan ketidakhadiran siswi di sekolah, Achmad menilai keterjangkauan produk menstruasi perlu menjadi pertimbangan dalam kebijakan publik.

Ia mencontohkan Inggris yang menerapkan PPN nol persen untuk produk sanitasi menstruasi sejak 1 Januari 2021, serta India yang membebaskan pembalut dari Goods and Services Tax (GST) sejak Juli 2018.

Namun, Achmad mengingatkan pembebasan pajak tidak otomatis menjamin harga produk turun. Pemerintah tetap perlu memastikan pengurangan beban pajak diteruskan kepada konsumen melalui harga yang lebih terjangkau.