Generasi.co, BOGOR – Dua tersangka kasus pembuatan dan penjualan konten video porno sesama pria bertajuk A Day in My Life dinyatakan positif HIV setelah menjalani pemeriksaan kesehatan usai ditangkap polisi.
Kedua tersangka yakni MR (27), warga Cibungbulang, Kabupaten Bogor, dan MA (23), warga Cianjur, Jawa Barat. Keduanya ditangkap di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Sabtu (19/9/2026).
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan pemeriksaan kesehatan dilakukan setelah polisi menangkap keduanya. Hasil pemeriksaan menunjukkan MR dan MA mengidap HIV.
“Keduanya dinyatakan mengidap HIV,” kata Anggi, Selasa (22/9/2026).
Polisi juga mengungkap motif ekonomi di balik pembuatan dan penjualan konten tersebut. MR dan MA diduga memproduksi puluhan video lalu menjual aksesnya melalui sistem membership di media sosial.
“Motif untuk terkait pembuatan video itu adalah motif ekonomi. Mereka memperjualbelikan kontennya tersebut,” kata Anggi kepada wartawan, Senin (21/9/2026).
Anggi mengatakan MR dan MA saat ini berstatus pengangguran. Keduanya sebelumnya pernah bekerja sebagai karyawan swasta.
“Kalau untuk beberapa bulan ini mereka nganggur, namun sebelumnya mereka pernah bekerja sebagai karyawan swasta,” kata Anggi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya baru saling mengenal sekitar dua bulan sebelum kasus tersebut terungkap. MR dan MA pertama kali berkenalan melalui media sosial, kemudian janjian bertemu dan mulai membuat konten tersebut pada Juli 2026.
“Itulah awal perkenalan mereka yang berdasarkan keterangan yang berhasil diperoleh itu mereka mengenal satu sama lain di sosial media,” tutur Anggi.
Konten dua pria tersebut kemudian viral di media sosial karena memuat adegan asusila dengan latar kawasan Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Setelah viral, sejumlah konten kreator lain memparodikan konten A Day In My Life dengan memasukkan unsur komedi.
Dalam sejumlah parodi, adegan seperti berboncengan menggunakan sepeda motor dan pergi ke tempat sepi diubah menjadi materi komedi.
Penyidik masih mendalami aktivitas produksi dan distribusi konten tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang mengakses video.
MR dan MA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 407 KUHP terkait pornografi, termasuk memproduksi, menjual, dan mengedarkan konten, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
“Untuk terkait dengan pasal, sejauh ini penyidik memasang pasal 407 KUHP terkait dengan pornografi; memproduksi, menjual, mengedarkan, itu dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun,” ungkap Anggi.










