Dugaan Korupsi Kuota Haji: Sejumlah Travel Serahkan Uang ke KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah biro perjalanan haji yang tergabung dalam Aliansi Silaturahmi Penyelenggara Haji dan Umrah Azhari Indonesia (Asphuri) telah mengembalikan uang terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan adanya pengembalian dana tersebut. “Ada beberapa travel, baik yang tergabung di Asphuri maupun di luar itu, yang mengembalikan uang,” ujarnya di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (2/10/2025) malam.

Meski demikian, KPK belum merinci besaran dana yang telah diserahkan. Asep menyebut, pengembalian uang menjadi bagian dari materi yang sedang didalami penyidik. Ia juga menegaskan aliran dana dalam kasus ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari jemaah, travel, hingga oknum pegawai Kementerian Agama.

Sebelumnya, KPK juga telah menerima pengembalian dana dari anggota Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) serta dari PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) yang dimiliki Khalid Zeed Abdullah Basalamah.

Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 ditaksir merugikan negara lebih dari Rp1 triliun. KPK bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri aliran dana yang melibatkan sekitar 400 biro perjalanan.

Dalam proses penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur.

Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi, antara lain rumah Yaqut di Condet, kantor travel haji dan umrah di Jakarta, kediaman ASN Kementerian Agama di Depok, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).

Dari operasi tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen, barang bukti elektronik (BBE), kendaraan roda empat, hingga properti.