Dugaan Pelecehan Seksual di Unpas, Mahasiswa Tuntut Pengusutan Tuntas

Universitas Pasundan/Unpas

Generasi.co, BANDUNG – Sebanyak 13 laporan dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Pasundan (FH Unpas), Bandung, menyeret sekitar empat hingga enam orang yang diduga sebagai pelaku. Pihak rektorat menyatakan akan menonaktifkan dosen yang diduga terlibat, sementara Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mendesak pengusutan kasus secara transparan dan objektif.

Ketua Umum BEM FH Unpas Dhean Salvez Ilhammy mengatakan, laporan dugaan pelecehan tersebut awalnya masuk melalui media sosial. BEM kemudian memfasilitasi aspirasi mahasiswa melalui mimbar bebas dan forum terbuka dengan pihak fakultas.

“Untuk terakhir itu kita mendapat ada 13 laporan, dan terdapat kurang lebih 4 sampai 6 terduga dugaan pelaku,” kata Salvez, Kamis (15/10/2026).

Ratusan mahasiswa menggelar aksi di halaman kampus Unpas Lengkong, Rabu (14/10/2026), untuk menyuarakan tuntutan terhadap penanganan kasus tersebut. Salvez menyayangkan dugaan pelecehan terjadi di lingkungan Fakultas Hukum, tempat mahasiswa mempelajari hukum dan keadilan.

Wakil Rektor I Unpas Cartono mengatakan, universitas mengecam segala bentuk kekerasan seksual, pelecehan, intimidasi, dan penyalahgunaan relasi kuasa di lingkungan akademik. Kasus tersebut mencuat di media sosial pada 10 Oktober 2026.

“Yang pertama, Universitas Pasundan mengecam segala bentuk kekerasan seksual, pelecehan, intimidasi, dan penyalahgunaan relasi kuasa di lingkungan akademik, termasuk nanti kalau ada kriminalisasi,” kata Cartono.

Pihak universitas juga telah membentuk tim investigasi yang melibatkan berbagai unsur sivitas akademika untuk menyelidiki dugaan kekerasan seksual tersebut.

Lalu Hadrian Irfani meminta penanganan perkara dilakukan tanpa tebang pilih, terlepas dari jabatan pihak yang diduga terlibat. Ia menegaskan, korban harus mendapatkan perlindungan selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Siapa pun yang terlibat harus diperiksa secara objektif. Jangan ada tebang pilih dan jangan ada upaya melindungi terduga pelaku, siapa pun orangnya dan apa pun jabatannya,” kata Lalu dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Lalu meminta Unpas menyediakan pendampingan psikologis, bantuan hukum, dan mekanisme pengaduan yang aman bagi mahasiswi yang diduga menjadi korban. Identitas serta privasi korban harus dijaga, sedangkan saksi perlu mendapat jaminan keamanan.

Ia juga meminta kampus mencegah intimidasi, tekanan, maupun tindakan balasan terhadap korban dan saksi, termasuk perlakuan yang dapat mengganggu keberlanjutan pendidikan mereka.

Menurut Lalu, dosen yang terbukti melakukan kekerasan seksual harus dijatuhi sanksi administratif, termasuk pemberhentian. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Lalu turut meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mengawasi penanganan kasus tersebut. Ia menilai perkara ini perlu menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi, termasuk efektivitas satuan tugas yang menangani laporan serupa.