Depok, Generasi.co — Skandal dugaan pelecehan seksual secara verbal di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) ternyata menyimpan fakta yang jauh lebih kelam. Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, mengungkapkan bahwa aksi objektifikasi di dalam grup percakapan (chat group) tersebut telah menyasar setidaknya 20 mahasiswi dan 7 orang dosen.
Lebih mengejutkan lagi, Timotius membeberkan bahwa praktik pelecehan ini diduga kuat sudah berlangsung sejak tahun 2025. Para korban dilaporkan telah mengetahui keberadaan percakapan tak pantas tersebut sejak tahun lalu, yang memicu trauma psikologis setiap kali mereka beraktivitas di kampus.
“Jadi saya rasa kita semua bisa bayangkan bagaimana rasanya mereka dari tahun 2025 setiap kali masuk ke kampus, setiap kali masuk kelas, mereka tahu kapanpun para pelaku itu bisa membicarakan mereka, melecehkan mereka di depan hadapan mereka sendiri dengan sarana yang mereka bilang sebagai group private tersebut,” ungkap Timotius di Pusat Kegiatan Mahasiswa (Pusgiwa) UI, Depok, Selasa (14/4/2026).
Puncak Trauma dan Potensi Fenomena Gunung Es
Timotius menjelaskan bahwa dirinya baru resmi mendampingi para korban sejak momen Lebaran 1447 Hijriah atau sekitar Maret 2026. Langkah hukum ini ditempuh lantaran para korban sudah tidak sanggup lagi menahan beban mental dan akhirnya memutuskan untuk mencari keadilan.
Ia menggarisbawahi bahwa jumlah 27 korban (20 mahasiswi dan 7 dosen) kemungkinan besar hanyalah fenomena gunung es.
“Korban yang saya wakili terdapat 20 orang. Itu baru yang saya wakili, semuanya mahasiswa. Dari unsur dosen terakhir saya dengar ada 7 orang, dan ini masih banyak korban-korban lain yang bahkan mereka sendiri mungkin nggak tahu mereka diomongin di situ,” tegasnya.
Hentikan Normalisasi ‘Obrolan Lelaki’, Sanksi Harus DO!
Menyikapi dalih sebagian pihak yang menganggap remeh kasus ini, Timotius memberikan peringatan keras. Ia meminta seluruh elemen—mulai dari pihak rektorat, orang tua mahasiswa, hingga para alumni senior—untuk berhenti mewajarkan kekerasan seksual verbal berkedok “obrolan warung kopi” atau candaan internal laki-laki.
Kuasa hukum mendesak agar Universitas Indonesia, jajaran Dekanat FH UI, Satgas PPKS UI, hingga Dewan Guru Besar segera mengambil tindakan eksekusi yang taktis dan tidak berlarut-larut. Tuntutannya hanya satu: pemecatan.
“Permohonan kami sederhana, hanya ada satu sanksi yang kami harapkan, drop out. Drop out merupakan sanksi yang diberikan ketika seorang mahasiswa dianggap sudah tidak lagi layak berkuliah di situ,” pungkas Timotius menutup pernyataannya.










