Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) MPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, mendukung penuh langkah pemerintah untuk memperbaiki tata kelola Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Menurutnya, program ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin hak dasar kesehatan warga kurang mampu.
Dukungan tersebut disampaikan Neng Eem menyusul hasil rapat antara Pimpinan DPR dan Komisi IX DPR terkait evaluasi pelaksanaan PBI-JK.
“Bagi Fraksi, program PBI-JK ini merupakan amanat dari dua pasal di UUD 1945 loh. Pertama, Pasal 28H ayat 1. Kedua, Pasal 34 ayat 2 dan 3 UUD 1945. Jelas itu tertulis, pemerintah wajib menjalankan,” tegas Neng Eem di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Jumat (13/2).
Amanat Konstitusi
Neng Eem yang juga Anggota Komisi IX DPR RI menjelaskan, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyatakan hak setiap orang untuk hidup sejahtera, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik, serta memperoleh pelayanan kesehatan.
Lebih lanjut, Pasal 34 ayat (2) dan (3) mengamanatkan negara untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak.
“Jadi program PBI-JK yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, merupakan implementasi langsung dari pasal-pasal tersebut,” ujar Wakil Sekjen DPP PKB ini.
Soroti Validasi Data
Meski mendukung perbaikan, Fraksi PKB memberikan catatan kritis agar pelaksanaan PBI-JK di lapangan terus dibenahi. Neng Eem menekankan pentingnya validasi data penerima manfaat yang akurat, peningkatan kualitas pelayanan, hingga kepastian kesinambungan pembiayaan.
Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci utama agar insiden penonaktifan status kepesertaan PBI-JK yang merugikan masyarakat tidak terulang kembali.










