Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono, KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta Terkait Suap Proyek Bekasi

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono/DPRD Jawa Barat

Bandung, Generasi.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu jejak aliran dana haram dalam kasus dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Kali ini, penyidik komisi antirasuah menggeledah kediaman Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono, di Kota Bandung, pada Rabu (1/4/2026).

Dari operasi penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial yang diduga kuat berkaitan dengan pusaran rasuah yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.

Temuan Uang Tunai di Ruang Pribadi Ono Surono

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tim penyidik tidak pulang dengan tangan kosong. Berdasarkan hasil penyisiran di lokasi, petugas menemukan uang tunai dalam jumlah besar serta sejumlah dokumen elektronik yang langsung disita untuk keperluan penyidikan.

“Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik (BBE), dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang ditemukan di ruangan ONS (Ono Surono),” tegas Budi Prasetyo dalam keterangan resminya, Kamis (2/4/2026).

Barang bukti tersebut akan segera dianalisis lebih lanjut untuk membuktikan sejauh mana keterlibatan politisi senior tersebut dalam memuluskan proyek-proyek di Pemkab Bekasi.

KPK Pastikan Prosedur Ketat, Tepis Tudingan Sabotase

Merespons polemik dan protes dari pihak kuasa hukum Ono Surono terkait teknis penggeledahan—termasuk isu sabotase kamera pengawas (CCTV)—KPK secara tegas membantah telah melakukan pelanggaran prosedur. KPK mengklarifikasi bahwa justru pihak keluarga yang mematikan CCTV, dan penyidik hanya melakukan pengecekan standar.

Budi memastikan seluruh rangkaian penggeledahan berjalan transparan dan disaksikan langsung oleh pihak keluarga, mulai dari istri Ono Surono hingga perangkat lingkungan setempat.

Langkah paksa ini diklaim sepenuhnya mematuhi Pasal 34 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang telah disesuaikan dengan Pasal 113 ayat 4 UU Nomor 20 Tahun 2025.

“Kami tegaskan telah dilakukan sesuai dengan prosedur. Penyidik sudah menunjukkan administrasi penyidikannya,” imbuh Budi.

Penggeledahan rumah pejabat teras di Jawa Barat ini menjadi sinyal kuat bahwa KPK tengah membidik aktor-aktor intelektual lain yang turut menikmati aliran uang suap ijon proyek dari bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang.