Gus Alex Sebut 24 Anggota DPR Minta Uang

Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex [kedua dari kiri]/BPKH

Generasi.co, Jakarta – Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mengungkap adanya permintaan uang 3.000 riyal dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR yang melakukan perjalanan dinas ke Arab Saudi.

Gus Alex menyebut permintaan tersebut disampaikan saat berada di Makkah, Arab Saudi. Dia mengaku hanya mampu memberikan 1.500 riyal kepada masing-masing anggota Panja dari uang honornya.

Pengakuan itu disampaikan Gus Alex saat memeriksa mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama, Jaja Jaelani, sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/9/2026) dini hari.

Gus Alex sebelumnya menanyakan kepada Jaja mengenai pertemuannya dengan tiga pimpinan Komisi VIII DPR di Restoran Al Romansiah Aziziyah, Makkah. Pertemuan itu, menurut Gus Alex, disampaikan oleh staf Komisi VIII DPR bernama Yusuf.

“Saudara saksi ingat bahwa saya pernah menyampaikan kepada saudara saksi, saya menemui tiga pimpinan Komisi VIII karena atas permintaan staf Komisi VIII atas nama Yusuf? Saya temuin di Restoran Al Romansiah Aziziyah. Saudara saksi ingat?” tanya Gus Alex.

“Iya, iya,” jawab Jaja.

Dalam pertemuan tersebut, Gus Alex mengatakan pimpinan Komisi VIII DPR dan pimpinan Panja meminta dirinya memungut uang dari penyedia catering. Namun, Jaja mengaku tidak mendengar soal permintaan tersebut.

“Saudara saksi ingat bahwa saat pertemuan tersebut saya ceritakan kepada saudara saksi pimpinan Komisi VIII dan pimpinan Panja meminta saya memungut uang dari penyedia catering?” tanya Gus Alex.

“Kalau yang itu saya nggak denger, Pak,” jawab Jaja.

Gus Alex kemudian menanyakan apakah Jaja mengingat dirinya diminta menyiapkan uang untuk membeli oleh-oleh. Jaja membenarkan hal tersebut.

“Oke. Saudara saksi ingat bahwa saat pertemuan tersebut saya diminta menyiapkan sejumlah uang tertentu untuk belanja oleh-oleh?” tanya Gus Alex.

“Iya, betul,” jawab Jaja.

Gus Alex lalu mengungkap permintaan uang dari 24 anggota Panja Komisi VIII yang berangkat melakukan perjalanan dinas ke Arab Saudi. Dia mengatakan setiap orang awalnya meminta 3.000 riyal.

Menurut perhitungan berdasarkan kurs Rp 4.692 per riyal, 3.000 riyal setara sekitar Rp 14,07 juta per orang. Namun, Gus Alex mengaku hanya memberikan 1.500 riyal atau sekitar Rp 7,04 juta kepada masing-masing anggota Panja.

“Saudara saksi ingat bahwa saya sampaikan 24 orang tersebut masing-masing meminta uang pada awalnya 3.000 riyal per orang, kemudian saya hanya mampu menyiapkan dari uang honor saya per orang 1.500 riyal. Saya pernah ceritakan itu?” tanya Gus Alex.

“Iya betul, pernah cerita,” jawab Jaja.

Gus Alex juga memastikan kepada Jaja bahwa perjalanan dinas 24 anggota Panja Komisi VIII tersebut telah dibiayai menggunakan APBN melalui DIPA DPR. Jaja membenarkan hal tersebut.

“Saudara saksi, bahwa saudara saksi ingat bahwa 24 orang anggota Panja Komisi VIII yang berangkat dinas luar negeri, perjalanan luar negeri ke Saudi itu sudah dibiayai oleh APBN? Dia dari DIPA DPR. Saudara tahu?” tanya Gus Alex.

“Iya,” jawab Jaja.

Gus Alex kemudian menyebut tiga pimpinan Komisi VIII DPR yang ditemuinya di Makkah. Mereka adalah Marwan Dasopang, Abdul Wachid, dan Ashabul Kahfi.

“Saudara saksi berikutnya, apakah benar yang saya ceritakan tiga orang yang ketemu saya itu pertama adalah Pak Marwan Dasopang, yang kedua Pak Abdul Wachid, yang ketiga Pak Ashabul Kahfi. Betul?” tanya Gus Alex.

“Betul,” jawab Jaja.

Dalam perkara ini, Gus Alex didakwa melakukan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang disebut jaksa menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41.

Jaksa mendakwa Gus Alex melakukan perbuatan tersebut bersama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.