Kepolisian menilai praktik penarikan kendaraan oleh mata elang atau debt collector di jalan raya telah menyimpang dari prosedur penagihan yang sah dan kian menyerupai aksi pembegalan. Cara-cara tersebut dinilai mengandung unsur intimidasi dan premanisme karena dilakukan secara paksa dan berkelompok di ruang publik.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, penarikan objek sengketa dengan cara menghadang pengendara di jalan bukan hanya melanggar etika penagihan, tetapi juga berpotensi menjadi tindak pidana.
“Kalau menghentikan orang secara paksa di jalan, ini apa bedanya dengan begal? Ini sudah aksi-aksi premanisme,” kata Budi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025).
Menurut Budi, praktik semacam ini bukan fenomena baru dan telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa penanganan yang tuntas. Ia menilai lemahnya pengawasan dan pemahaman prosedur penagihan turut memicu maraknya aksi penarikan paksa oleh mata elang.
“Ini bukan hanya terjadi sekarang. Sudah beberapa dekade persoalan ini ada, tapi tidak pernah selesai secara tuntas,” ujarnya.
Budi menegaskan, debt collector resmi seharusnya tidak melakukan penarikan kendaraan di jalan. Prosedur penagihan yang benar dilakukan melalui jalur administratif, seperti somasi atau pemberitahuan resmi kepada debitur untuk datang ke kantor pembiayaan.
“Mereka akan mengimbau debitur datang ke kantor leasing, ada alamat jelas, ada contact person, dan ada batas waktu. Itu yang namanya prosedur,” kata dia.
Ia juga menyoroti pola penarikan yang dilakukan secara berkelompok dengan menghadang konsumen sebagai bentuk intimidasi. Menurut Budi, cara tersebut jelas masuk kategori premanisme.
“Dengan bergerombol, mendatangi konsumen, mengintervensi di jalan, itu sudah sistem premanisme,” ujarnya.
Sorotan kepolisian terhadap praktik mata elang ini menguat menyusul kasus penarikan paksa di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, yang berujung pengeroyokan hingga menewaskan dua orang mata elang. Peristiwa tersebut kemudian memicu kerusuhan lanjutan berupa perusakan dan pembakaran lapak pedagang di sekitar lokasi.
Budi menyebut, kejadian tersebut menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali regulasi penagihan oleh debt collector. Kepolisian mendorong adanya pembahasan ulang bersama lembaga pembiayaan atau perusahaan leasing agar konflik serupa tidak kembali terjadi.
“Kami akan mengulang kembali regulasi debt collector ini, melakukan edukasi, dan berdiskusi dengan lembaga pembiayaan,” katanya.
Sebelumnya, polisi menetapkan enam tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan dua mata elang di area Taman Makam Pahlawan Kalibata. Keenam tersangka diketahui merupakan anggota Polri yang dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta dikenai sanksi etik profesi Polri kategori berat.
Kasus tersebut masih ditangani aparat kepolisian, termasuk dampak lanjutan berupa gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di sekitar lokasi kejadian.










