Pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang mengaku setuju jika Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dikembalikan ke versi lama atau sebelum revisi 2019, memicu reaksi keras dari berbagai kalangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi di Solo, Jumat (13/2/2026), merespons usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad. Namun, klaim Jokowi yang menyebut revisi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 adalah inisiatif murni DPR dan penegasannya bahwa ia tidak menandatangani UU tersebut, dinilai sebagai upaya “cuci tangan” dan memutarbalikkan fakta sejarah legislasi.
Berikut adalah deretan respons dari parlemen, aktivis antikorupsi, hingga pimpinan KPK terkait pernyataan Jokowi tersebut:
1. DPR: Pemerintah Kirim Tim dan Ikut Membahas
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, membantah keras klaim Jokowi yang merasa tidak berperan dalam pengesahan revisi UU KPK. Menurutnya, revisi UU tidak mungkin terjadi tanpa persetujuan bersama antara DPR dan pemerintah.
“Pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 tidak tepat. Meskipun saat itu beliau tidak menandatangani, tapi beliau mengirim tim pemerintah untuk ikut membahas dan mengesahkan UU KPK terbaru,” ujar Abdullah, Senin (16/2/2026).
Abdullah menegaskan, sesuai Pasal 20 ayat (2) UUD 1945, setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Terkait Jokowi yang tidak tanda tangan, Abdullah menyebut hal itu tidak menggugurkan keabsahan UU karena sesuai konstitusi, UU tetap berlaku otomatis 30 hari setelah disahkan.
2. MAKI: Jokowi Hanya “Cari Muka”
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melontarkan kritik pedas. Ia menilai pernyataan Jokowi saat ini hanya sebatas pencitraan atau “cari muka”. Boyamin mengungkapkan bahwa rencana “amputasi” KPK sebenarnya sudah lama ada, namun baru terlaksana di era Jokowi setelah pemerintah memberikan lampu hijau.
“Nyatanya dikirim utusan untuk membahas dengan DPR, artinya pemerintah setuju. Jadi jangan sekarang membalik tidak setuju dengan bukti tidak tanda tangan. Itu ya cari muka, supaya rakyat seakan-akan terperdaya,” tegas Boyamin.
Boyamin juga menyoroti fakta bahwa lembaga-lembaga di bawah presiden saat itu mendukung Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menyingkirkan pegawai KPK berintegritas seperti Novel Baswedan. Hal ini dinilai sebagai bukti dukungan pemerintah terhadap pelemahan KPK.
3. ICW: Upaya Cuci Tangan yang Paradoks
Senada dengan MAKI, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut pernyataan Jokowi penuh paradoks. Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, mengingatkan bahwa Jokowi adalah salah satu kontributor terbesar pelemahan KPK melalui proses revisi kilat selama 13 hari.
“Wacana merevisi UU KPK yang disampaikan oleh mantan Presiden ke-7 Joko Widodo penuh paradoks dan upaya untuk ‘mencuci tangan’ kesalahan yang lama,” kata Wana, Selasa (17/2/2026).
ICW membeberkan bukti keterlibatan Jokowi, yakni keluarnya Surat Presiden (Surpres) pada 11 September 2019 yang mendelegasikan Menkumham dan MenpanRB untuk membahas revisi tersebut. Selain itu, Jokowi juga menolak menerbitkan Perppu saat gelombang protes besar terjadi di tahun 2019.
4. Pimpinan KPK: UU Bukan Barang Pinjaman
Respons dingin datang dari internal KPK. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyindir narasi “mengembalikan” UU KPK.
“Apanya yang mau dikembalikan? UU itu bukan barang yang bisa dipinjam, setelah selesai dipakai, dikembalikan lagi,” ujar Johanis, Senin (16/2/2026).
Menurut Tanak, KPK saat ini bekerja berdasarkan UU lama dan baru tanpa kendala berarti. Namun, ia menekankan jika revisi harus dilakukan, fokusnya bukan sekadar kembali ke UU lama, melainkan memperjelas posisi KPK agar masuk dalam rumpun yudikatif (kekuasaan kehakiman), bukan eksekutif, demi menjamin independensi yang sesungguhnya.
5. Eks Pegawai KPK: Tanggung Jawab Moral
Sementara itu, eks penyidik KPK Yudi Purnomo menyambut positif pernyataan Jokowi, namun ia melihatnya sebagai bentuk pengakuan dosa dan tanggung jawab moral.
“Setujunya Pak Jokowi saya beranggapan bahwa itu juga merupakan tanggung jawab moral beliau bahwa akibat revisi UU KPK di mana saat itu (Jokowi) menjadi presiden, KPK benar-benar lemah,” kata Yudi.
Yudi berharap momentum ini menjadi bola salju untuk mengembalikan independensi KPK, termasuk status kepegawaian yang independen (bukan ASN) dan pemulihan hak 57 pegawai yang tersingkir akibat TWK.










