Generasi.co, Jakarta – Fraksi PDIP DPR menyatakan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 5 persen cukup ideal dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Namun, PDIP membuka opsi menaikkan angka tersebut menjadi 6 persen jika jumlah kursi DPR bertambah.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Aria Bima mengatakan opsi kenaikan PT menjadi 6 persen dapat dibahas apabila jumlah kursi DPR naik dari 580 menjadi 600 atau 620.
“PDIP akan membangun berbagai negosiasi antara 5 persen, dan mungkin bisa 6 persen, kalau kursinya dinaikkan menjadi 600 atau 620,” kata Aria di kompleks parlemen, Rabu (16/9/2026).
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Komarudin Watubun menilai angka 5 persen sudah cukup ideal untuk mendukung efektivitas dan efisiensi kerja parlemen.
“Kalau ideal ya kurang lebih sekitar itu. Angka 5 persen itu agak ideal lah,” kata Komarudin.
Menurut Komarudin, kenaikan PT juga berkaitan dengan penyederhanaan partai dan konsolidasi politik. Namun, pembahasan perubahan ambang batas harus mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pasti DPR harus hati-hati, baik koalisi maupun siapa, nanti kita pembahasan itu mengacu kepada MK,” ujarnya.
Aria mengakui telah terjadi komunikasi politik dan lobi-lobi di DPR terkait usulan kenaikan PT dari 4 menjadi 5 persen. Namun, dia tidak menyebut pihak yang melakukan lobi tersebut.
“Saat ini melakukan lobi-lobi sampai 5 persen benar, terjadi, benar terjadi adanya komunikasi-komunikasi politik,” katanya.
Aria menilai rentang PT 4-5 persen masih ideal dengan mempertimbangkan efektivitas pembagian kerja setiap fraksi di alat kelengkapan dewan (AKD). Menurut dia, penurunan ambang batas dapat membuat tidak semua fraksi mampu menempatkan anggotanya di setiap AKD.
“Kurang dari 3 anggota per komisi, sangat tidak efektif bagi kinerja satu fraksi di komisi atau badan-badan atau penugasan pansus ataupun panja,” ujarnya.
PDIP juga meminta dilibatkan dalam pembahasan RUU Pemilu bersama fraksi-fraksi lain di DPR. Komarudin menyampaikan hal itu menanggapi pertemuan sejumlah ketua umum partai politik yang sebelumnya membahas RUU Pemilu.
“Kalau bicara dalam perspektif kekeluargaan sebagai sebuah bangsa, ya mestinya kan boleh diajak bicara kan. Kita boleh berbeda tapi tujuan kita harus satu, untuk Indonesia raya,” kata Komarudin.
Dia menilai pertemuan ketua umum partai koalisi merupakan hal yang wajar sebagai bagian dari strategi dan agenda internal. Namun, pembahasan undang-undang pada akhirnya harus dilakukan secara terbuka di DPR.
“Jadi strategi partai atau koalisi boleh-boleh saja, tapi akhirnya pasti dibahas di DPR,” ujarnya.
Komarudin mengatakan PDIP juga terus membahas RUU Pemilu secara internal. Menurut dia, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri meminta agar perubahan aturan Pemilu disusun sesuai dengan kehendak masyarakat.
“Jadi kita harap mau koalisi maupun kita di luar sebagian itu harus memperhatikan, mempertimbangkan serius soal prinsip-prinsip demokrasi untuk menjaga persatuan nasional,” katanya.
Sebelumnya, Sekjen Gerindra Sugiono menyebut sejumlah ketua umum partai politik telah menyepakati perubahan PT dari 4 menjadi 5 persen. Namun, dia menegaskan tidak dapat berbicara atas nama partai politik lain.
“Satu hal yang sepertinya semua sepakat tapi saya kira saya tidak bisa berbicara atas nama partai-partai lain. Tapi Gerindra juga sepakat soal PT 5 persen. Seperti juga kemarin Golkar juga menyampaikan ya, PKS juga menyampaikan dan saya kira itu yang kita sepakati,” kata Sugiono.
Dalam putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 pada Februari 2024, MK menitipkan lima poin kepada pembentuk undang-undang dalam mengubah aturan ambang batas parlemen.
MK menyatakan ambang batas baru harus didesain untuk digunakan secara berkelanjutan dan tetap menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional. Perubahan juga harus mencegah besarnya suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR RI serta diarahkan untuk mewujudkan penyederhanaan partai politik.
MK juga mensyaratkan perubahan selesai sebelum tahapan Pemilu 2029 dan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu melalui partisipasi publik yang bermakna, termasuk partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.










