Kemenhan Akui Aturan Hijab Kadet Unhan Akan Dievaluasi

Kadet Unhan/Kemhan

Generasi.co, Jakarta – Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menegaskan tidak ada ketentuan yang secara spesifik melarang kadet perempuan Universitas Pertahanan (Unhan) menggunakan hijab.

Penegasan itu disampaikan Kemenhan untuk merespons informasi di media sosial dari seorang netizen yang mengaku harus mundur dari Unhan karena diminta melepaskan hijab.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan Brigadir Jenderal Rico Ricardo Sirait mengatakan ketentuan mengenai kehidupan kadet dalam Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tidak memuat larangan penggunaan hijab bagi kadet perempuan.

“Kemhan menegaskan bahwa dalam Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Universitas Pertahanan tidak terdapat ketentuan yang secara spesifik melarang penggunaan hijab bagi Kadet perempuan,” kata Rico dalam Siaran Pers Nomor: SP/17/VIII/2026/ROINFOHAN, Senin (24/8).

Menurut Rico, aturan tersebut justru menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan kadet. Kadet diarahkan menjadi insan yang beragama sesuai kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mengamalkan ajaran agama dan kepercayaannya, baik dalam kedinasan maupun kehidupan pribadi.

Ia juga menyebut menjalankan ibadah dan pembinaan mental merupakan salah satu hak kadet selama menjalani pendidikan di Unhan.

Persoalan penggunaan hijab, kata Rico, berkaitan dengan penyesuaian busana pada kegiatan tertentu, terutama Latihan Dasar Militer (Latsarmil) yang dilaksanakan di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah.

“Terkait informasi mengenai tidak digunakannya hijab pada saat Latihan Dasar Militer (Latsarmil) yang dilaksanakan di Akademi Militer-Magelang, ketentuan tersebut diterapkan pada kegiatan tertentu dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan selama latihan, khususnya kegiatan yang membutuhkan keleluasaan gerak maupun penggunaan perlengkapan latihan,” ujar Rico.

Rico menegaskan ketentuan tersebut merupakan pengaturan teknis dalam pelaksanaan Latsarmil, bukan pembatasan terhadap keyakinan atau pelaksanaan ajaran agama.

Dalam kehidupan sehari-hari, Kemenhan memastikan kadet perempuan Muslim Unhan dapat menggunakan hijab ketika berada di lingkungan tempat tinggal atau mess. Penggunaan hijab juga diperbolehkan pada kegiatan tertentu di luar kampus, termasuk saat melaksanakan magang.

Adapun dalam kegiatan pendidikan dan latihan, pakaian kadet disesuaikan dengan jenis dan karakter kegiatan dengan tetap memperhatikan keseragaman, disiplin, keamanan, dan keselamatan.

“Peraturan Rektor juga menegaskan bahwa kegiatan istirahat, salat, dan makan dilaksanakan sesuai dengan kaidah agama dan kepercayaan masing-masing,” kata Rico.

Kemenhan kini akan mengevaluasi aturan penggunaan seragam kadet. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin telah memberi arahan agar ketentuan tersebut disesuaikan untuk mengakomodasi penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim.

Rico mengatakan penggunaan hijab nantinya akan diatur secara seragam dan proporsional. Tata cara penggunaannya akan memperhatikan kerapian, disiplin, keamanan, keselamatan, serta keleluasaan gerak dalam kegiatan pendidikan dan latihan.

“Penyesuaian tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperjelas ketentuan yang sebelumnya belum secara spesifik mengatur penggunaan hijab bagi Kadet perempuan Muslim, sehingga ke depan terdapat kesamaan pemahaman dan penerapan dalam seluruh kegiatan pendidikan Kadet Unhan,” katanya.