Muktamar NU ke-35 di Tambakberas: Jadwal, AHWA, hingga Bursa Calon Ketua Umum PBNU

Nahdlatul Ulama (NU)/Kemenpan RB

JOMBANG, Jawa Timur — Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) akan digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada 27-31 Agustus 2026. Forum permusyawaratan tertinggi NU itu akan membahas sejumlah agenda penting, mulai dari evaluasi organisasi, Bahtsul Masail, penyusunan program lima tahun, rekomendasi kebangsaan, hingga pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU periode 2026-2031.

Berdasarkan draft jadwal yang beredar, rangkaian Muktamar NU ke-35 telah dimulai pada Rabu (26/8/2026) melalui registrasi peserta, check-in, dan Istighotsah Kubro. Adapun agenda persidangan utama berlangsung mulai Jumat (28/8) hingga Sabtu (29/8), sebelum ditutup pada Ahad (30/8).

Sementara itu, 31 Agustus 2026 tercantum sebagai bagian dari rentang pelaksanaan Muktamar, tetapi belum terdapat agenda khusus dalam draft jadwal yang tersedia. Panitia juga menyebut jadwal masih dapat berubah sewaktu-waktu.

Jadwal Muktamar NU ke-35

Pada Rabu, 26 Agustus, registrasi dan check-in peserta dijadwalkan berlangsung pukul 12.00-22.00 WIB di MTs dan MA PP Bahrul Ulum Tambakberas.

Pada malam harinya, peserta mengikuti Istighotsah Kubro pada pukul 19.30-22.00 WIB di Halaman GSG.

Memasuki Kamis, 27 Agustus, kegiatan diawali persiapan peserta sejak pukul 04.30 WIB. Registrasi dan check-in dilanjutkan hingga sore hari.

Seremoni pembukaan Muktamar dijadwalkan berlangsung pukul 20.00-22.15 WIB di Lapangan Untung Suropati.

Pembukaan meliputi menyanyikan Indonesia Raya, pembacaan ayat Alquran, Sholawat/Mars Syubbanul Wathan, sambutan Gubernur Jawa Timur, laporan Ketua Panitia Muktamar, hingga penyerahan materi Muktamar kepada Ketua Umum PBNU.

Rangkaian kemudian dilanjutkan sambutan Ketua Umum PBNU, khutbah iftitah Rais Aam PBNU, amanat Presiden RI sekaligus pembukaan Muktamar NU ke-35, dan doa penutup.

Persidangan dimulai Jumat

Jumat, 28 Agustus, menjadi hari pertama persidangan utama.

Sidang Pleno I berlangsung pukul 08.00-11.30 WIB dengan agenda pembahasan tata tertib persidangan serta pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum.

Setelah istirahat dan salat Jumat, Sidang Pleno II digelar pukul 13.30-17.00 WIB. Agenda mencakup laporan pertanggungjawaban PBNU, pandangan umum atas LPJ, serta jawaban atas pandangan umum tersebut.

Pada malam hari, peserta mengikuti persidangan enam komisi, yakni:

  1. Komisi A Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Maudlu’iyyah;
  2. Komisi B Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Waqi’iyyah;
  3. Komisi C Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Qonuniyyah;
  4. Komisi D Organisasi;
  5. Komisi E Program; dan
  6. Komisi F Rekomendasi.

Persidangan komisi berlanjut pada Sabtu, 29 Agustus, sebelum hasilnya dibawa ke Sidang Pleno III dan IV.

Puncak agenda persidangan dijadwalkan berlangsung Sabtu malam melalui Sidang Pleno V pukul 19.30-23.30 WIB.

Dalam sidang tersebut terdapat agenda demisioner Pengurus PBNU masa khidmah 2021-2026, pemilihan dan penetapan anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), musyawarah anggota AHWA dan pengesahan Rais Aam masa khidmah 2026-2031, pemilihan Ketua Umum masa khidmah 2026-2031, serta penetapan mid formatur.

Apa itu AHWA?

AHWA menjadi salah satu mekanisme penting dalam pemilihan Rais Aam PBNU.

Secara terminologi, Ahlul Halli wal Aqdi berarti orang-orang yang memiliki kewenangan untuk mengikat dan melepaskan. Dalam konteks NU, AHWA merupakan forum yang terdiri atas ulama-ulama sepuh yang bermusyawarah menentukan sosok Rais Aam.

Pada Muktamar ke-34 di Bandarlampung, AHWA terdiri atas sembilan ulama yang dipilih berdasarkan perolehan suara terbanyak dari nama-nama ulama yang diusulkan PCNU dan PWNU.

Pada Muktamar kali ini, terdapat pula wacana memperluas kewenangan AHWA. Tidak hanya memilih Rais Aam, AHWA diusulkan turut menentukan Ketua Umum PBNU.

“Termasuk yang banyak diusulkan oleh para pengurus wilayah, reformasi organisasi. Apa itu yang diusulkan? Kalau selama ini, Ahwa itu hanya memilih Rais Aam, maka sekarang ini banyak yang diusulkan, gimana kalau Ahwa ini di samping Rais Aam bersama Rais Aam memilih Ketum,” kata Prof Nuh, dikutip NU Online, Sabtu (13/6/2026).

Namun, mekanisme tersebut belum menjadi keputusan final. Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar menyatakan apakah Ketua Umum dipilih langsung oleh muktamirin atau melalui AHWA akan diputuskan dalam forum Muktamar, khususnya Komisi Organisasi.

Bursa calon Ketua Umum PBNU

Menjelang Muktamar, sejumlah nama masuk dalam bursa Ketua Umum PBNU periode 2026-2031.

Ketua Bidang Hukum dan Media PBNU Moh Mukri sebelumnya menyebut sedikitnya delapan nama yang masuk dalam bursa, yakni KH Yahya Cholil Staquf, KH Zulfa Mustofa, KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin, KH Abdul Ghaffar Rozin atau Gus Rozin, KH Nasaruddin Umar, KH Gudfan Arif, KH Muhammad Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf, serta KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam.

Mereka berasal dari latar belakang dan posisi organisasi yang berbeda.

KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya merupakan Ketua Umum PBNU periode 2021-2026. Ia pernah menjadi juru bicara Presiden Abdurrahman Wahid pada 1999-2001 dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden pada era Presiden Joko Widodo.

KH Zulfa Mustofa merupakan Wakil Ketua Umum Tanfidziyah PBNU periode 2021-2026. Ia sebelumnya pernah menjabat Sekjen MUI DKI Jakarta.

KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin merupakan pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, sekaligus Ketua PWNU Jawa Timur periode 2024-2029. Ia merupakan cicit KH Hasyim Asy’ari.

KH Abdul Ghaffar Rozin atau Gus Rozin merupakan Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Tengah periode 2024-2029 dan putra KH MA Sahal Mahfudh.

KH Nasaruddin Umar merupakan Menteri Agama RI periode 2024-2029 dan Imam Besar Masjid Istiqlal. Ia juga aktif sebagai Rais Syuriah PBNU.

KH Gudfan Arif merupakan Ketua PBNU pada periode 2021-2026. Sebelumnya ia menjabat Bendahara Umum PBNU.

KH Muhammad Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf merupakan pengasuh Asrama Perguruan Islam Pondok Pesantren Salaf Tegalrejo, Magelang. Ia juga pernah menjadi Ketua DPW PKB Jawa Tengah hingga Januari 2026.

Sementara KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam merupakan kiai dari Pondok Pesantren Denanyar, Jombang, dan menjabat Wakil Sekretaris Jenderal PBNU periode 2021-2026.

Tidak semua kandidat otomatis memenuhi syarat

Persaingan menuju kursi Ketua Umum PBNU tidak semata-mata ditentukan oleh dukungan politik organisasi. ART NU dan Peraturan Perkumpulan (Perkum) NU juga menjadi faktor penting dalam menentukan kelayakan kandidat.

Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan adalah ART NU Pasal 51 mengenai rangkap jabatan. Pengurus harian NU tidak dapat merangkap jabatan sebagai pengurus harian partai politik maupun organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.

Ketentuan tersebut juga mencakup jabatan politik seperti presiden, menteri, gubernur, bupati, wali kota, serta anggota legislatif.

Aturan itu berpotensi menjadi persoalan bagi KH Nasaruddin Umar, yang saat ini masih menjabat Menteri Agama.

Selain itu, Perkum NU Nomor 3 Tahun 2025 mengatur persyaratan fungsionaris NU, termasuk ketentuan mengenai seseorang yang tidak sedang menduduki jabatan politik dan tidak menjabat pengurus partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam satu tahun terakhir.

Ketentuan yang dikenal sebagai masa jeda atau iddah politik itu juga menjadi perhatian terhadap sejumlah nama yang memiliki riwayat jabatan di partai politik.

Dalam konteks tersebut, Gus Yusuf menjadi salah satu nama yang diperbincangkan karena sebelumnya menjabat Ketua DPW PKB Jawa Tengah.

Persyaratan lain berkaitan dengan tindakan organisatoris yang pernah dijatuhkan terhadap kepengurusan yang dipimpin seorang kandidat. Nama Gus Yahya, Gus Salam, dan KH Marzuki Mustamar disebut dalam perdebatan terkait persoalan organisatoris tersebut.

Syarat dukungan dan mekanisme pemilihan

Secara normatif, syarat menjadi Pengurus Besar NU juga mensyaratkan pengalaman sebagai pengurus harian atau pengurus harian lembaga PBNU, pengurus harian tingkat wilayah, atau pengurus harian badan otonom tingkat pusat, serta pernah mengikuti pendidikan kaderisasi.

Ketentuan itu tercantum dalam ART Pasal 39 ayat (6).

Sementara mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU diatur dalam ART Pasal 40. Ketua Umum dipilih melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara setelah menyatakan kesediaan dan memperoleh persetujuan Rais Aam terpilih.

Selain persyaratan tersebut, bakal calon juga perlu mengantongi 99 dukungan PCNU maupun PWNU untuk dapat ditetapkan sebagai calon Ketua Umum PBNU.

Dengan demikian, peta perebutan kursi Ketua Umum PBNU masih sangat terbuka. Popularitas dan dukungan organisasi menjadi satu sisi, sementara status jabatan, riwayat politik, kaderisasi, serta ketentuan organisatoris menjadi sisi lain yang dapat menentukan siapa yang benar-benar bisa masuk ke arena pemilihan.

Penutupan dan hasil Muktamar

Ahad, 30 Agustus, Muktamar dijadwalkan memasuki agenda penutupan.

Seremoni penutupan berlangsung pukul 08.30-10.15 WIB dan mencakup laporan panitia, penyerahan hasil Muktamar, sambutan Ketua Umum PBNU terpilih serta Rais Aam PBNU terpilih untuk masa khidmah 2026-2031.

Setelah seremoni, konferensi pers dijadwalkan berlangsung pukul 10.15-12.00 WIB sebelum peserta kembali ke daerah masing-masing.

Dengan seluruh rangkaian tersebut, Muktamar NU ke-35 bukan sekadar forum pergantian kepemimpinan. Forum di Tambakberas akan menjadi arena untuk menentukan arah organisasi lima tahun ke depan sekaligus menguji sejauh mana aturan organisasi, mekanisme AHWA, dukungan struktural, dan dinamika antar-kelompok akan membentuk kepemimpinan baru PBNU.