Komisi III DPR Desak OJK Hapus Aturan Penagihan Utang oleh Debt Collector

Gedung DPR/DPR

Komisi III DPR RI meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapuskan peraturan yang mengatur penagihan utang oleh pihak ketiga atau debt collector. Permintaan itu disampaikan menyusul kembali terjadinya praktik penagihan yang disertai kekerasan hingga menimbulkan korban jiwa.

Anggota Komisi III DPR Abdullah menyampaikan desakan tersebut merespons peristiwa penagihan utang yang berujung tindak pidana di kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12), serta kejadian serupa di Jalan Juanda, Depok, Sabtu (13/12/2025).

“Ini kedua kali, saya minta OJK hapus aturan penagihan utang oleh pihak ketiga,” kata Abdullah, Senin (15/12), dikutip dari Antara.

Abdullah menilai Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 dan POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang mengatur penagihan utang oleh pihak ketiga tidak efektif. Ia mempertanyakan dasar hukum OJK menerbitkan aturan tersebut.

“Mengacu pada UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, di dalamnya tidak mengatur secara ekplisit dan memberikan mandat langsung untuk penagihan utang kepada pihak ketiga, melainkan pada kreditur,” ujarnya.

Menurut Abdullah, di tengah krisis tata kelola penagihan utang oleh pihak ketiga, OJK menjadi pihak yang paling bertanggung jawab. Ia menegaskan OJK tidak bisa hanya menerbitkan aturan tanpa pengawasan ketat dan mitigasi risiko.

Oleh karena itu, Abdullah mendesak agar penagihan utang dikembalikan sepenuhnya kepada kreditur atau pelaku usaha jasa keuangan tanpa melibatkan pihak ketiga.

“Kembalikan penagihan utang kepada pelaku usaha jasa keuangan tanpa melibatkan pihak ketiga. Perbaiki tata kelola penagihan utang dengan peraturan yang mengutamakan perlindungan konsumen dan hak pelaku usaha jasa keuangan dengan tanpa atau minim celah tindak pidana,” katanya.

Politikus PKB itu juga meminta OJK dan kepolisian menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang tetap menggunakan debt collector dengan cara-cara melanggar hukum.

“Periksa dan investigasi pelaku usaha jasa keuangan terkait, jika ada pelanggaran tindak dan sanksi tegas, baik etik maupun pidana,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan perlunya evaluasi terhadap praktik debt collector dalam menarik kendaraan bermotor yang menunggak cicilan. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyusul pengeroyokan yang menewaskan dua debt collector oleh enam anggota Yanma Mabes Polri di Kalibata, Jakarta Selatan.

“Memang kalau dari hasil kondisi di lapangan beberapa dekade ini ada cara-cara yang salah dilakukan oleh mata elang ataupun debt collector,” kata Budi, Minggu (14/12).

Menurut Budi, penagihan seharusnya dilakukan dengan cara persuasif dan administratif, bukan dengan penghentian dan pengambilan paksa kendaraan di jalan.

“Jadi bukan mengambil, memberhentikan secara paksa terkait tentang customer yang ada di jalanan. Ini yang menjadi perhatian kita bersama,” ujarnya.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 telah menyatakan kreditur maupun pihak ketiga yang diberi kuasa tidak dapat mengeksekusi objek jaminan fidusia secara sepihak. Eksekusi harus dilakukan melalui permohonan ke pengadilan dan tidak boleh disertai ancaman, kekerasan, atau penghinaan terhadap debitur.