Generasi.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menuntaskan penanganan laporan penolakan gratifikasi berupa amplop berisi uang yang disampaikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Meski demikian, dugaan pemberian uang tersebut masih terus didalami dalam proses penyidikan perkara yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penanganan laporan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli di ranah pencegahan telah dinyatakan selesai setelah Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) merampungkan analisis serta verifikasi.
“Ya, jadi di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Pak Menhut ini sudah case closed,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Menurut Budi, proses analisis diselesaikan lebih cepat dari batas maksimal 30 hari kerja sebagaimana diatur dalam mekanisme pelaporan gratifikasi. Hasil analisis tersebut juga telah disampaikan kepada Raja Juli selaku pelapor.
“Artinya dalam rentang waktu sekitar kurang dari dua minggu dari batas waktu 30 hari kerja, tim telah menyelesaikan dengan cepat dan cermat dan hasilnya juga sudah kami sampaikan kepada pihak pelapor,” ujarnya.
Budi menjelaskan hasil analisis dan verifikasi tersebut tidak dapat dipublikasikan. Namun, Direktorat Gratifikasi telah menyiapkan surat balasan resmi atas laporan yang disampaikan Raja Juli pada awal Juli 2026.
Meski proses di bidang pencegahan telah selesai, KPK memastikan aspek penindakan masih terus berjalan karena uang di dalam amplop menjadi bagian dari konstruksi perkara yang menjerat Suhardiman Amby.
“Di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya karena dalam konstruksi perkaranya Pak Bupati setelah mengumpulkan uang dari para pihak tersebut, kemudian uang ini diberikan kepada Pak Menteri. Nah, ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa, semuanya akan didalami oleh penyidik,” kata Budi.
Raja Juli melaporkan penerimaan amplop berisi uang kepada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK pada Jumat (3/7/2026). Saat itu KPK menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 mengenai Pelaporan Gratifikasi.
Sebelumnya, Raja Juli mengungkapkan menerima audiensi Bupati Kuansing Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026 di Kementerian Kehutanan. Pertemuan itu, menurut dia, berlangsung secara resmi setelah adanya surat permohonan dari pemerintah daerah serta didokumentasikan melalui daftar hadir, notula, dan publikasi di media sosial.
Usai pertemuan, Suhardiman disebut meninggalkan sebuah amplop tertutup.
“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map,” ujar Raja Juli.
Raja Juli mengaku langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut karena merasa tidak berhak menerimanya. Namun, pengembalian sempat tertunda akibat penyesuaian jadwal kedinasan.
Amplop itu akhirnya dikembalikan kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi. Raja Juli menyebut pengembalian dilakukan sekitar 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK serta didokumentasikan lengkap dengan tanda terima bermeterai. Ia juga mengatakan Polda Riau turut memfasilitasi proses penyerahan tersebut.










