Maruli Tegaskan TNI Tak Urus Begal, Kehadiran Prajurit Disebut Efektif Cegah Kejahatan

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak/Polri

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menegaskan TNI tidak mengambil alih tugas kepolisian dalam penanganan aksi begal. Menurut dia, kehadiran prajurit di lapangan lebih berfungsi sebagai efek pencegahan yang membuat pelaku kejahatan mengurungkan niatnya.

“Siapa yang urus begal? Nggak ada yang urus. Begal itu jadi takut karena ada tentara. Ada tentaranya di tempat situ, begal ngelihat tentara, nggak jadi,” kata Maruli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Pernyataan itu disampaikan di tengah polemik rencana pelibatan TNI dalam penanganan aksi begal yang memicu kritik dari kelompok masyarakat sipil.

Maruli mengatakan TNI pada dasarnya tetap berfokus membantu pemerintah dalam bidang yang sulit dijangkau instansi lain, terutama pembangunan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Menurut dia, banyak proyek pembangunan di daerah terpencil yang memiliki nilai anggaran relatif kecil, tetapi membutuhkan dukungan logistik dan transportasi yang tidak mudah.

“Kita mengerjakan hal-hal yang tidak terjangkau oleh kementerian misalnya, daerah 3T pulau. Karena project, nilai projectnya nggak besar tapi pekerjaannya perlu transportasi yang luar biasa. Nanti sebentar lagi ada kegiatan kita di pulau-pulau terluar,” ujarnya.

Mantan Komandan Paspampres itu menegaskan keterlibatan TNI dalam berbagai program pembangunan semata-mata untuk membantu masyarakat dan mendukung program pemerintah.

“Karena nilai project misalnya Rp 200 juta pekerjaannya di Pulau Nias, mungkin sulit mencari yang mendapatkan projectnya, ya coba kita bantu,” kata Maruli.

“Jadi bukannya project itu diambil duluan baru kita milih. Yang tidak bisa dilakukan baru kita lakukan,” sambungnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas menyatakan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengizinkan prajurit membantu penanganan aksi begal sebagai bentuk dukungan kepada Polri.

Nas menegaskan tidak ada instruksi khusus untuk operasi pemberantasan begal. Namun, Panglima TNI memberikan persetujuan apabila satuan di lapangan membantu upaya pengamanan bersama kepolisian.

“Tidak ada instruksi khusus dari Panglima TNI untuk operasi pemberantasan begal, namun menyetujui atau mengizinkan jajaran TNI untuk melakukannya dengan prinsip kehadiran prajurit di lapangan merupakan bagian dari upaya membantu Polri,” kata Nas.

Ia menambahkan TNI tidak akan terlibat dalam penangkapan, proses hukum, maupun pemeriksaan pelaku kejahatan. Peran prajurit, kata dia, hanya sebatas membantu menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

Untuk menghindari tumpang tindih kewenangan, TNI juga memastikan koordinasi dengan Polri akan terus diperkuat.

“TNI dan Polri selalu berkoordinasi serta bersinergi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing sehingga pelaksanaannya tetap berjalan dalam koridor hukum yang berlaku,” ujarnya.

Polemik Pelibatan TNI

Rencana pelibatan TNI dalam penanganan aksi begal sebelumnya mendapat sorotan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Koalisi menilai pengerahan batalyon tempur untuk menghadapi kriminalitas jalanan merupakan kebijakan yang keliru dan berpotensi mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan keamanan dalam negeri.

Koalisi berpendapat tindak kriminal seperti begal merupakan ranah penegakan hukum yang menjadi tanggung jawab kepolisian dan pemerintah daerah. Pelibatan militer dalam persoalan tersebut dinilai berisiko mendorong pendekatan yang represif serta bertentangan dengan semangat reformasi sektor keamanan pasca-1998 yang menempatkan TNI sebagai alat pertahanan negara.

Selain mengkritik rencana pengerahan pasukan untuk menangani begal, koalisi juga menyoroti sejumlah regulasi yang dinilai berpotensi memperluas keterlibatan TNI dalam urusan sipil, termasuk Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tugas TNI dan Rancangan Peraturan Presiden tentang Pelibatan TNI dalam Penanganan Aksi Terorisme.

Koalisi mendesak pemerintah, DPR, Polri, dan TNI untuk tetap menjaga batas tegas antara fungsi pertahanan dan keamanan, memperkuat kapasitas institusi sipil, serta mengedepankan langkah pencegahan kriminalitas melalui patroli kepolisian, penerangan jalan, pemasangan CCTV, dan peningkatan sistem keamanan publik.