Generasi.co, Jakarta – Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu maupun penuh waktu akan diberi kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2027. Pendaftaran seleksi tersebut diperkirakan dibuka pada awal tahun depan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan mengenai perubahan status guru PPPK menjadi PNS telah memasuki tahap finalisasi. Skema tersebut mencakup guru PPPK di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), guru madrasah negeri, serta guru TK.
“Kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru P3K paruh waktu, P3K yang mau jadi PNS di lingkungan Kemendikdasmen, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK,” kata Dasco, dikutip dari Kompas.com, Selasa, 18 Agustus 2026.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan guru PPPK akan diberi kesempatan mengikuti seleksi PNS yang diperkirakan berlangsung pada awal 2027.
“Akan diberikan kesempatan untuk PPPK guru untuk ikut melakukan seleksi PNS yang diperkirakan akan pendaftaran di awal 2027,” jelas Rini, Selasa.
Selain perubahan status guru PPPK, pemerintah juga membahas pemenuhan kebutuhan guru untuk Sekolah Rakyat, Sekolah Terintegrasi, dan Sekolah Garuda. Kebutuhan tersebut mengacu pada proyeksi kebutuhan guru nasional tahun 2026.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah dan DPR juga telah menyepakati perubahan status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Selanjutnya, guru PPPK penuh waktu diberi kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi PNS.
Jika lolos seleksi, status kepegawaian mereka akan dipindahkan menjadi pegawai pemerintah pusat.
“Kemudian berkenaan dengan masalah status, tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat, gitu,” jelas Prasetyo.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melakukan sosialisasi dan mengawal pemerintah daerah agar tidak merekrut staf baru di luar tahapan yang telah disepakati.
“Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi,” jelas Bima.
Bima juga mengatakan kepala daerah akan diarahkan menyesuaikan perekrutan pegawai dengan tahapan yang telah disepakati pemerintah dan DPR.
“Dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat pada hari ini,” tambahnya.
Pemerintah memastikan proyeksi pengangkatan guru PPPK menjadi PNS tidak mengganggu kondisi fiskal negara.










