OJK Tertibkan Praktik Matel, Kreditur Jadi Sasaran Utama Usai Kasus Kalibata

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan penertiban praktik mata elang (matel) atau debt collector akan difokuskan dengan menyasar pihak pemberi tugas, yakni perusahaan pembiayaan atau kreditur. Langkah ini ditegaskan menyusul kasus pengeroyokan di Kalibata, Jakarta Selatan, yang berujung tewasnya dua orang dan menyeret enam anggota Polri sebagai tersangka.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan, penagihan oleh pihak ketiga tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab pemilik usaha yang menugaskan. “Penertiban (matel/debt collector) itu kami akan lihat dalam konteks tanggung jawab si pemilik usaha (kreditur) yang menugaskan. Karena tidak boleh lepas dari dia,” kata Mahendra usai konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (16/12).

Mahendra menyebut, khusus untuk kasus Kalibata, persoalannya sudah bergeser dari pelanggaran administratif menjadi tindak pidana. “Itu sudah bukan sekadar soal pelanggaran terhadap peraturan, tapi sudah masuk ke pidana dan pelanggaran hukum,” ujarnya.

Secara aturan, OJK masih memperbolehkan penagihan kredit melalui pihak ketiga. Ketentuan tersebut diatur dalam POJK Nomor 35 Tahun 2018 dan POJK Nomor 22 Tahun 2023. Namun, Mahendra menekankan terdapat batasan ketat terkait prosedur, etika, dan mekanisme penagihan yang wajib dipatuhi.

Ia kembali menegaskan, setiap pelanggaran oleh debt collector menjadi tanggung jawab kreditur. “Itu adalah tanggung jawab dari pihak yang menugaskan, yaitu pihak yang memberikan pinjaman ataupun fasilitas kepada konsumennya,” kata Mahendra.

Di sisi penegakan hukum, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam anggota kepolisian dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri sebagai tersangka penganiayaan terhadap dua matel hingga tewas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan insiden terjadi pada Kamis (11/12) malam, bermula dari penarikan sepeda motor di jalan yang disertai pencabutan kunci kendaraan. Aksi tersebut memicu cekcok dengan anggota Polri yang berada di lokasi hingga berujung kekerasan.

Budi menilai peristiwa ini menjadi bahan evaluasi serius bagi perusahaan pembiayaan. Ia menegaskan penagihan kredit kendaraan seharusnya dilakukan melalui jalur administratif, bukan dengan tindakan langsung di lapangan.

Dengan penertiban yang kini menyasar langsung kreditur, OJK menandai pendekatan pengawasan baru: menekan praktik matel bukan hanya di tingkat eksekutor, tetapi dari sumber penugasannya.