Generasi.co, Purwokerto – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Kamis (20/8/2026).
Penindakan dilakukan di dua lokasi, yakni Purwokerto, Kabupaten Banyumas, dan Jakarta. Dari 14 orang yang diamankan, 12 orang ditangkap di Purwokerto, sedangkan dua lainnya diamankan di Jakarta.
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq termasuk pihak yang diamankan KPK. Ia berada di Jakarta ketika operasi berlangsung sehingga langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan keberadaan Akhmad Sodiq di Jakarta saat penindakan.
“Kalau Rektor dari kemarin sudah berada di Gedung Merah Putih karena posisi yang bersangkutan memang sedang di Jakarta,” kata Setyo, Jumat (21/8/2026).
Sementara itu, 12 orang yang diamankan di wilayah Purwokerto menjalani pemeriksaan awal di Mapolresta Banyumas. Dari pemeriksaan tersebut, KPK kemudian membawa tujuh orang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dengan tambahan dua orang yang sejak awal diamankan di Jakarta, total sembilan orang kemudian menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan operasi tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
“Dari hasil pemeriksaan awal di Polresta Banyumas, penyidik akhirnya memboyong tujuh orang ke Jakarta. Sehingga sampai dengan saat ini, pihak-pihak yang diamankan dan sedang menjalani permintaan keterangan di Gedung Merah Putih KPK berjumlah total 9 orang,” ujar Budi.
Dalam penindakan itu, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Namun, KPK masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami perkara serta keterkaitan masing-masing pihak yang diamankan.
Selain Akhmad Sodiq, sejumlah pejabat Unsoed juga diperiksa. Mereka antara lain Wakil Rektor Bidang Akademik Prof Noor Farid, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof Norman Arie Prayoga, dan Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan Unsoed Eko Sumanto.
Seluruh pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
Penindakan tersebut bermula dari penyelidikan tertutup yang dilakukan KPK sebelum operasi digelar pada Kamis. Fokus penyelidikan berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
KPK menyayangkan dugaan korupsi terjadi di lingkungan pendidikan, terutama dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Menurut Budi, praktik transaksional pada tahap tersebut dapat merusak nilai pendidikan dan keadilan bagi calon mahasiswa.
“Terlebih dugaan korupsi terjadi saat proses awal, proses penerimaan. Artinya, transaksional sudah terjadi saat mahasiswa baru membuka gerbang masuk kampus. Gerbang yang semestinya menjadi gapura cita-cita dan masa depan bangsa,” kata Budi.
KPK selanjutnya akan menentukan status hukum para pihak berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara setelah seluruh rangkaian pemeriksaan awal selesai.










