Pemilik WO di Cipayung Jadi Tersangka Penipuan, 88 Korban Rugi hingga Puluhan Juta

Ayu Puspita/X

Pemilik Wedding Organizer (WO) Ayu Puspita Wedding Service di Cipayung, Jakarta Timur, Ayu Puspita, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan jasa WO. Ayu ditetapkan bersama empat orang lainnya setelah polisi menemukan unsur penipuan dan penggelapan dalam praktik usahanya.

“372 dan 378 KUHP,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, saat dikonfirmasi, Selasa (9/12).

Ayu dan seorang karyawannya, Dimas, kini ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. “Jadi untuk Ayu dan Dimas itu kita lakukan penahanan di Polres Jakarta Utara,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar.

Jeratan Pasal

Para pelaku dijerat dua pasal sekaligus:

Pasal 372 KUHP (Penggelapan):
“Barang siapa dengan sengaja memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yang ada dalam kuasanya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp900.”

Pasal 378 KUHP (Penipuan):
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya… diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Modus dan Jumlah Korban Bertambah

Kasus ini disebut telah berlangsung sejak April 2025. Namun, korban baru melapor pada 7 Desember setelah merasa tertipu karena pesanan layanan pernikahan tidak kunjung dipenuhi.

Awalnya laporan hanya diajukan satu korban berinisial SO dengan kerugian Rp 82.740.000. Namun setelah kasus terungkap, jumlah korban yang melapor terus bertambah.

Hingga saat ini, Polres Metro Jakarta Utara menerima 88 laporan korban, dengan nilai kerugian berkisar Rp 40–80 juta per korban.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap aliran uang dan kemungkinan adanya tersangka lain.