Prabowo Ambil Alih Polemik Perpol 10/2025, Pemerintah Siapkan PP

Presiden RI Prabowo Subianto/IG

Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan jajarannya untuk menyusun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai solusi atas polemik Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Langkah ini diambil menyusul sorotan publik terkait potensi penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil lintas kementerian dan lembaga negara.

Perpol 10/2025 menuai kritik karena dinilai membuka ruang bagi polisi aktif menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga, meski terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan larangan bagi anggota Polri aktif menjabat di luar struktur kepolisian.

Pemerintah menilai polemik tersebut tidak dapat diselesaikan hanya melalui regulasi internal Polri, sehingga diperlukan instrumen hukum dengan cakupan lebih luas.

Arahan Presiden Jadi Dasar Penyusunan PP

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, arahan Presiden Prabowo menjadi dasar penyusunan PP yang akan mengikat lintas kementerian dan lembaga.

“Dengan persetujuan Bapak Presiden, persoalan ini akan dirumuskan dalam satu Peraturan Pemerintah karena dapat melingkupi seluruh instansi, kementerian, dan lembaga,” ujar Yusril dalam konferensi pers di Balai Kartini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/12/2025).

Arahan tersebut ditindaklanjuti melalui rapat koordinasi yang dihadiri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menko Polhukam Djamari Chaniago, Mendagri Tito Karnavian, serta tokoh reformasi hukum Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD. Rapat itu menyepakati penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

Yusril menjelaskan, RPP akan menjadi pelaksanaan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri serta Pasal 19 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pasal tersebut pada prinsipnya mengatur bahwa jabatan ASN diisi oleh ASN, namun dalam kondisi tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri.

“Jabatan-jabatan tertentu apa saja yang dapat diduduki oleh anggota Polri aktif akan diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah,” kata Yusril.

PP Dinilai Lebih Tepat dari Perpol

Yusril menegaskan, Perpol memiliki keterbatasan karena hanya mengatur lingkup internal Polri. Sementara penempatan polisi aktif di jabatan sipil melibatkan institusi di luar Polri dan harus sejalan dengan UU ASN serta UU Polri.

“Kalau Peraturan Kapolri, tentu ruang lingkupnya terbatas. Karena ini menyangkut kementerian dan lembaga, maka harus diatur dengan Peraturan Pemerintah,” ujarnya.

Draf Awal Disiapkan, Target Terbit Awal 2026

Pemerintah menyebut draf awal RPP telah disiapkan oleh Kementerian PAN-RB dan Kementerian Sekretariat Negara, untuk selanjutnya dikoordinasikan lintas kementerian oleh Kemenko Hukum dan Kementerian Hukum.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai penerbitan PP menjadi solusi atas kisruh Perpol 10/2025. Ia berharap regulasi tersebut dapat diterbitkan pada Januari 2026.

“Peraturan Pemerintah ini diharapkan memberi kepastian hukum dan menyelesaikan persoalan rangkap jabatan serta isu-isu terkait lainnya,” kata Jimly.