Generasi.co, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT PLN (Persero) segera mengambil langkah terukur untuk mengatasi pemadaman listrik yang masih terjadi di sejumlah wilayah, khususnya di Kalimantan.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan instruksi tersebut disampaikan Presiden menyusul masih adanya gangguan pasokan listrik di beberapa titik.
“Kami harus akui di beberapa wilayah, khususnya di Kalimantan, masih ada pemadaman-pemadaman beberapa titik. Dan karena itu Bapak Presiden memerintahkan kepada saya untuk segera melakukan langkah-langkah yang terukur dengan PLN agar bisa menyelesaikan dengan baik,” kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Bahlil memastikan pemadaman tersebut tidak dipicu oleh kekurangan pasokan energi. Berdasarkan informasi dari PLN, gangguan terjadi karena pekerjaan pemeliharaan jaringan.
“Menurut informasi dari PLN, itu terkait dengan pemeliharaan. Bukan persoalan energinya, energinya nggak ada masalah,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bahlil mengungkapkan Presiden juga mengarahkan agar pemerintah menjaga stabilitas harga bahan bakar minyak (BBM), terutama BBM bersubsidi, sehingga tidak mengalami kenaikan.
Menurutnya, pemerintah akan mempertimbangkan penyesuaian harga BBM nonsubsidi apabila harga minyak mentah dunia mengalami penurunan.
“Arahan Bapak Presiden memerintahkan agar menjaga harga BBM dengan subsidi untuk tidak boleh dinaikan. Tetapi kalau memang harga ICP dunia menurun, kita juga yang non-subsidinya juga dipertimbangkan untuk disesuaikan dengan harga pasar. Kalau turun ya turun, jangan dinaikan, kira-kira begitu,” tutur Bahlil.
Selain persoalan listrik dan BBM, Presiden juga menekankan pelaksanaan program hilirisasi di sektor pertambangan. Pemerintah akan memastikan seluruh perusahaan nasional yang memperoleh perpanjangan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) menjalankan komitmen hilirisasi sesuai ketentuan.
“Arahan Bapak Presiden harus betul-betul dijalankan sesuai dengan aturan dan kalau ada yang tidak menjalankan sesuai dengan aturan, segera dilakukan langkah-langkah yang terukur untuk kemudian bisa menjalankan sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945,” kata Bahlil.










