Prabowo Ungkap Upaya Korporasi Hambat Penertiban Kawasan Hutan

Presiden RI Prabowo Subianto dan menlu RI Sugiono (Sumber: Instagram @sugiono_56)
Presiden RI Prabowo Subianto dan menlu RI Sugiono (Sumber: Instagram @sugiono_56)

Presiden Prabowo Subianto mengungkap adanya berbagai upaya penghambatan terhadap proses verifikasi dan penyelidikan penertiban kawasan hutan yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Hambatan tersebut, menurut Prabowo, dilakukan oleh korporasi-korporasi yang melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan.

Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat menyaksikan penyerahan uang hasil denda pelanggaran administratif kawasan hutan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).

“Tidak sedikit luas lahan dan jumlah korporasi yang melanggar, termasuk upaya-upaya mereka untuk menghambat verifikasi, menghambat penyelidikan, dan menghambat investigasi,” kata Prabowo.

Ia menyebut bentuk perlawanan tersebut beragam, mulai dari menghasut masyarakat hingga membayar preman untuk melawan aparat penegak hukum di lapangan, terutama di lokasi-lokasi terpencil yang minim sorotan publik.

“Rakyat dihasut, preman-preman dibayar untuk menantang dan melawan petugas di tempat yang jauh, tidak terlihat oleh media, kamera, maupun influencer,” ujarnya.

Apresiasi untuk Aparat Penegak Hukum

Meski menghadapi berbagai tantangan, Prabowo menegaskan upaya penertiban kawasan hutan tetap berjalan. Ia menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang dinilainya bekerja tanpa ragu demi kepentingan negara.

“Saudara-saudara bekerja terus tanpa ragu-ragu, karena kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan cinta kepada bangsa serta rakyat Indonesia,” ucap Prabowo.

Rp6,62 Triliun Uang Denda Diserahkan

Dalam kesempatan tersebut, Prabowo turut menyaksikan penyerahan uang hasil denda dan sitaan pelanggaran kawasan hutan dengan total nilai Rp6,62 triliun. Uang pecahan Rp100 ribu itu dipajang setinggi sekitar 1,5 meter dan memenuhi lobi Gedung Bundar Kejagung.

Rincian dana tersebut terdiri atas Rp2,34 triliun hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH dan Rp4,28 triliun hasil penyelamatan keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI.

Penyerahan ini merupakan bagian dari penguasaan kembali kawasan hutan tahap V dengan total luasan mencapai 896.969,143 hektare.

Ribuan Hektare Lahan Berhasil Dikuasai Kembali

Dalam kurun waktu 10 bulan, Satgas PKH tercatat telah menguasai kembali lahan perkebunan seluas 4.081.560,58 hektare atau lebih dari 400 persen dari target awal. Nilai indikatif lahan yang berhasil dikuasai kembali diperkirakan mencapai lebih dari Rp150 triliun.

Selain itu, Satgas PKH telah menyerahkan lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali kepada kementerian dan lembaga terkait dengan total luas 2.482.220,343 hektare.

Rinciannya, seluas 1.708.033,583 hektare lahan perkebunan kelapa sawit diserahkan pengelolaannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Selanjutnya, seluas 688.427 hektare lahan kawasan hutan konservasi diserahkan kepada kementerian terkait untuk dilakukan pemulihan.

Sementara itu, seluas 81.793 hektare lahan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo diserahkan kepada kementerian terkait untuk dikembalikan sebagai kawasan hutan.