Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi meminta publik memberi kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan tugasnya terkait penggeledahan kantor Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Kejaksaan Agung.
Pernyataan itu disampaikan Prasetyo Hadi merespons penggeledahan kantor BGN yang dilakukan sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN pada Selasa (2/6/2026) malam.
“Yang pertama-tama, marilah kita beri kesempatan kepada aparat penegak hukum di dalam menjalankan tugasnya, dan kemudian nanti kita bersama-sama kita lihat dan kita tunggu hasilnya,” kata Prasetyo kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).
Menurut Prasetyo, langkah yang dilakukan aparat penegak hukum perlu dilihat sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk terus memperbaiki tata kelola dan manajemen di seluruh kementerian maupun lembaga.
“Tentunya ini bagian dari proses untuk sekali lagi komitmen kita bersama-sama adalah untuk selalu berusaha memperbaiki tata kelola, memperbaiki manajemen bagi semua pemerintahan, kementerian maupun lembaga,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan seluruh pejabat pemerintah agar menjalankan tugas sesuai aturan dan menghindari tindakan yang bertentangan dengan hukum.
“Dan mari bagi kita semua bahwa di dalam menjalankan pemerintahan dan di dalam menjalankan tugas sehari-hari untuk terus menghindarkan diri dari hal-hal yang melanggar norma-norma, terutama norma-norma hukum,” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menggeledah kantor BGN di Jakarta pada Rabu (3/6/2026). Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi jual-beli titik satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus itu bermula dari temuan dugaan pelanggaran dalam proyek pengadaan SPPG yang disebut melibatkan sejumlah oknum di lingkungan BGN.
Hingga kini, penyidik masih mengumpulkan barang bukti dan belum menyampaikan keterangan resmi mengenai hasil penggeledahan maupun pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.










