Ahmad Dhani Disebut dalam Sidang Korupsi Bea Cukai, Ini Faktanya

Ahmad Dhani/Pemkab Ponorogo

Generasi.co, JAKARTA – Nama musisi sekaligus anggota DPR RI Ahmad Dhani muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Dhani disebut pernah menghubungi mantan pejabat Bea Cukai untuk meminta bantuan terkait barang milik seseorang bernama Huda yang diamankan petugas.

Kesaksian tersebut disampaikan mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo, dalam sidang pada Senin (2/11/2026).

Bayu mengaku pernah menerima telepon dari seseorang yang memperkenalkan diri sebagai Ahmad Dhani. Orang tersebut meminta bantuan agar barang milik Huda yang diamankan petugas Bea Cukai dapat diselesaikan.

Jaksa kemudian mengonfirmasi identitas orang yang menghubungi Bayu tersebut.

“Ahmad Dhani ini siapa?” tanya jaksa.

“Pengakuannya sih,” jawab Bayu.

“Musisi ya? Band?” tanya jaksa.

“Iya, pengakuannya,” jawab Bayu.

Jaksa juga menyinggung komunikasi antara Ahmad Dhani dan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal, yang membahas pemberian tiket konser gratis. Namun, Bayu mengaku tidak mengetahui percakapan tersebut.

“Karena itu tadi, di sidang yang lain, kami pun ada menampilkan chat Pak Rizal sama Ahmad Dhani ini menyampaikan akan kasih tiket untuk nonton gratis,” ujar jaksa.

“Enggak tahu,” jawab Bayu.

Bayu menjelaskan, Ahmad Dhani hanya satu kali menghubunginya. Dalam percakapan tersebut, Dhani mengaku memiliki hubungan keluarga dengan Huda dan meminta bantuan terkait barang yang ditahan petugas.

Bayu mengatakan telah menyampaikan bahwa barang tersebut diamankan karena diduga salah peruntukan.

“Dan saya sampaikan barangnya salah, jadi ditangkap. Seingat saya barangnya saltuk (salah peruntukan). Kemudian, Ahmad Dhani menyampaikan ‘Ini saudara saya, Mas, tolong dibantu-bantu’. Kemudian terdakwa sampaikan, ‘Kalau benar dibantu’,” demikian keterangan Bayu sebagaimana disampaikan jaksa.

Ahmad Dhani Benarkan Pernah Hubungi Bea Cukai

Ahmad Dhani membenarkan pernah menghubungi pihak Bea Cukai terkait barang kiriman milik saudaranya. Namun, dia menjelaskan barang tersebut berupa dupa atau wewangian yang dikirim dari luar negeri oleh kerabatnya.

“Iya. Barang dupa (wangi-wangian). Bukan barang impor, kiriman dari saudara dari LN,” ujar Dhani, dikutip dari detikcom.

Dhani mengatakan peristiwa tersebut sudah berlangsung cukup lama, ketika DJBC masih dipimpin direktur jenderal sebelumnya. Dia juga menegaskan tidak pernah bertemu langsung dengan Bayu.

“Sudah lama. Dirjen yang lama. Dan saya nggak pernah ketemu yang bersangkutan,” katanya.

KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Dhani

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menghadirkan Ahmad Dhani sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Bea dan Cukai.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Dhani dapat dihadirkan apabila majelis hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) memanggilnya untuk memberikan keterangan.

“Jika nanti majelis hakim memerintahkan agar JPU (jaksa penuntut umum) menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi dalam suatu sidang, maka semua terbuka kemungkinan,” kata Budi, dikutip dari Antara, Selasa (3/11/2026).

Menurut Budi, keterangan para saksi diperlukan untuk memperjelas proses pembuktian perkara di persidangan. Seluruh fakta yang muncul akan dianalisis JPU untuk menyusun kronologi dan konstruksi perkara.

Dia juga mengajak masyarakat mengikuti persidangan yang berlangsung secara terbuka agar dapat mencermati fakta-fakta yang terungkap.

Pengembangan Kasus Korupsi Bea Cukai

Kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea dan Cukai bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Februari 2026 terkait dugaan suap importasi barang dan gratifikasi.

Pada 21 Juli 2026, KPK mengembangkan perkara tersebut melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan (sprindik). Hingga September 2026, sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka antara lain Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, John Field, Dedy Kurniawan, Andri, Budiman Bayu Prasojo, Gatot Heroe Hernanda, dan Ahmad Dedi.

Pada 28 Oktober 2026, KPK kembali mengembangkan penyidikan dengan menerbitkan satu sprindik umum. Penyidik kemudian menggeledah Kantor Bea Cukai Kudus dan Kantor PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah.

Sehari berikutnya, penggeledahan berlanjut ke enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum. Pada 30 Oktober 2026, penyidik juga menggeledah Kantor Bea Cukai Semarang serta Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti dugaan kerugian negara di sektor cukai yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah. KPK juga mendalami dugaan pemberian uang atau kickback dari pihak PT Djarum kepada oknum di lingkungan Bea dan Cukai.