Generasi.co, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak hanya mengatur perampasan aset terkait tindak pidana korupsi, tetapi juga mencakup penipuan, penggelapan, dan kejahatan investasi yang merugikan masyarakat luas. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, aset hasil tindak pidana tersebut nantinya dapat dirampas untuk dikembalikan langsung kepada para korban.
Salah satu kejahatan yang menjadi perhatian ialah investasi bodong dengan skema piramida Ponzi, manipulasi pasar keuangan, hingga investasi fiktif. Ketentuan tersebut disiapkan untuk membantu memulihkan kerugian masyarakat akibat tindak pidana di bidang finansial.
“Dalam hal ini aset yang dirampas haruslah dikembalikan kepada korban secara langsung dan bukan kepada negara,” kata Habiburokhman dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Habiburokhman menegaskan, fokus utama RUU tersebut tetap pada perampasan aset terkait tindak pidana korupsi. Namun, sejumlah tindak pidana lain dengan karakteristik serupa juga akan dimasukkan dalam ruang lingkup aturan secara terbatas.
Usai rapat, Habiburokhman menjelaskan, perluasan cakupan itu turut mempertimbangkan masukan dari masyarakat yang menjadi korban kejahatan investasi. Ia mencontohkan kasus Binomo dan penipuan berkedok investasi maupun layanan perjalanan umrah.
Melalui RUU tersebut, Komisi III ingin mengatur agar aset yang berasal dari tindak pidana investasi dapat disita dan dibagikan langsung kepada korban.
“Dengan undang-undang ini kita ingin pastikan korban ya segera mendapat hasil dari aset-aset yang dirampas. Ya kalau perlu tanpa pengadilan. Nah, ini benar-benar masukan dari banyak sekali korban tindak pidana investasi,” ujar Habiburokhman.










