Polrestabes Semarang menangkap dua aktivis lingkungan, Adetya Pramandira (Dera) dan Fathul Munif, terkait aksi demonstrasi pada akhir Agustus lalu. Penangkapan keduanya berlangsung pada Senin (27/11) dan dinilai janggal oleh tim kuasa hukum.
Kuasa hukum dari Tim Hukum Suara Aksi, Nasrul Dongoran, menjelaskan sebelum ditangkap, Dera tengah menjalankan tugas dari Walhi Jateng untuk mendampingi petani di Jepara dan Kendal yang diduga mengalami kriminalisasi. Dalam perjalanan pulang, Dera dan rombongan merasa dibuntuti.
“Teman-teman merasa sudah ada yang mengikuti, tapi tidak tahu siapa. Lalu pulang ke Semarang, dijemput Munif, dan ditangkap polisi,” kata Nasrul, Kamis (4/12/2025).
Menurut dia, Dera dan Munif yang selama ini vokal terhadap isu tambang dan lingkungan dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 160 KUHP. Nasrul menilai tidak ada unsur pidana sebagaimana tuduhan terhadap kliennya.
“Sejauh ini kami tidak melihat ada tindak pidana yang mengakibatkan permusuhan di masyarakat. Penangkapan ini sewenang-wenang dilakukan tanpa pernah dipanggil sebagai saksi, tiba-tiba ditetapkan tersangka,” ucapnya.
Dera dan Munif disebut merupakan pasangan yang akan menikah pada 11 Desember mendatang, dua minggu setelah mereka ditangkap.
“Mereka mau menikah tanggal 11 Desember. Kasihan, kerugian materilnya jelas. Mereka sering bertemu karena mengadvokasi masyarakat,” imbuhnya.
Munif kini ditahan di Polrestabes Semarang, sementara Dera ditahan di Polda Jateng. Nasrul berharap keduanya segera dibebaskan demi keadilan.
KPRP Desak Kapolri Ambil Tindakan
Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membebaskan atau menangguhkan penahanan Dera dan Munif. Anggota KPRP, Mahfud MD, mengatakan keduanya ditahan sejak 27 November tanpa pernah diberi tahu status tersangkanya lebih dulu.
“Penetapan tersangkanya 14 November, kemudian penangkapannya 27 November dan dia enggak pernah diberi tahu ketersangkaan itu,” ujar Mahfud di Posko KPRP, Jakarta Selatan, Kamis (4/12).
Ia menegaskan aktivis lingkungan semestinya mendapat perlindungan, bukan kriminalisasi.
Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie, juga menyoroti aspek hukum. Ia menyebut Pasal 66 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara eksplisit melindungi pegiat lingkungan dari pemidanaan.
“Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan yang baik dan sehat tidak dapat dipidana atau digugat perdata,” ujarnya.
Dalam jumpa pers itu turut hadir mantan Kapolri Dai Bachtiar, mantan Kapolri Idham Azis, serta Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Reformasi Kepolisian, Ahmad Dofiri.
Menanggapi desakan KPRP, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyatakan keputusan terkait status Dera dan Munif akan diumumkan segera.
“Besok diumumkan,” kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/12).
Polri belum menjelaskan detail perkembangan penyidikan, termasuk alasan penahanan ataupun pasal yang disangkakan lebih lanjut.










