Tak Perlu Resign, Begini Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Ilustrasi BPJS/Portal BPJS

Generasi.co, JAKARTA – Pekerja yang masih aktif bekerja dapat mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus mengundurkan diri. Peserta dapat mengajukan pencairan sebesar 10 persen dari total saldo untuk keperluan lain atau 30 persen untuk kepemilikan rumah, sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengajuan pencairan sebagian saldo JHT dapat dilakukan secara daring melalui layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan. Peserta perlu menyiapkan data kepesertaan, dokumen persyaratan, dan swafoto untuk menjalani proses verifikasi.

Berikut langkah mengajukan pencairan JHT 10 persen secara online:

  1. Buka portal Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Isi data diri sesuai identitas dan nomor kepesertaan.
  3. Unggah dokumen persyaratan serta swafoto terbaru.
  4. Periksa kembali seluruh data, lalu kirim pengajuan.
  5. Tunggu jadwal wawancara daring yang dikirim melalui email.
  6. Ikuti verifikasi melalui panggilan video (video call) dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan.
  7. Jika hasil verifikasi dinyatakan valid, dana JHT akan ditransfer ke rekening yang didaftarkan.

Fasilitas pencairan sebagian saldo JHT tersebut memungkinkan peserta memanfaatkan manfaat program sebelum memasuki masa pensiun, dengan tetap memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.