Yusril Dorong Perluasan Definisi Korupsi Lewat Revisi UU Tipikor

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra/Kumham Imipas

Generasi.co, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mendorong perluasan cakupan tindak pidana korupsi melalui revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ia menegaskan revisi tersebut bukan untuk meringankan tindak pidana korupsi, melainkan memperluas jenis perbuatan yang dapat dijerat hukum.

Yusril mencontohkan praktik underinvoicing, penyelundupan, penipuan pajak, hingga perdagangan jabatan sebagai perbuatan yang perlu mendapat perhatian dalam penyempurnaan aturan pemberantasan korupsi.

“Nah, sekarang ini kan banyak perbuatan-perbuatan yang sebenarnya sangat merugikan negara tapi belum terkategorikan sebagai korupsi, misalnya underinvoicing yang sering dikemukakan Pak Presiden. Orang menambang semau-maunya, dia ekspor katakanlah 20 ribu ton, lapor cuma 10 ribu,” kata Yusril di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/10/2026).

Menurut Yusril, revisi UU Tipikor perlu mengacu pada rekomendasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi. Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, tetapi belum memperbarui UU Tipikor untuk menyesuaikan ketentuan nasional dengan rekomendasi UNCAC.

“Jadi, memang harus dilakukan revisi ulang terhadap perundang-undangan korupsi kita, tapi bukan mau meringankan korupsi sebenarnya, jangan disalahpahami seperti itu. Justru kita ingin memperluas scope (cakupan) dari korupsi itu dan melakukan efektivitas dalam penindakan kasus-kasus korupsi yang terjadi,” ujarnya.

Yusril menjelaskan UNCAC tidak secara spesifik menetapkan definisi kerugian negara sebagai kategori tindak pidana korupsi. Konvensi tersebut menyerahkan penyusunan peraturan perundang-undangan kepada masing-masing negara peserta.

Ia menilai perluasan cakupan tindak pidana korupsi juga dapat mencakup perbuatan lain, seperti memperdagangkan jabatan. Menurut Yusril, ketentuan mengenai penyalahgunaan wewenang dan sejumlah bentuk pelanggaran lainnya telah diatur dalam undang-undang korupsi yang berlaku.

Wacana penyempurnaan UU Tipikor tersebut mengemuka setelah Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian DEN yang membatasi korupsi pada praktik suap.

Luhut kemudian mengoreksi pernyataannya. Ia menegaskan rekomendasi penyempurnaan UU Tipikor tidak menghapus kerugian keuangan negara dari rumusan tindak pidana korupsi. Ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, atau Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tetap dipertahankan.

Luhut menyebut rekomendasi DEN berfokus pada dua hal, yakni memperjelas unsur pembuktian agar penegakan hukum lebih pasti, objektif, dan konsisten, serta memperluas jangkauan pemberantasan korupsi melalui adopsi delik-delik dalam UNCAC yang belum diatur dalam hukum nasional.

UNCAC mencakup berbagai bentuk tindak pidana korupsi, antara lain suap pejabat publik nasional maupun asing, penggelapan dan pengalihan kekayaan oleh pejabat publik, perdagangan pengaruh, penyalahgunaan jabatan, memperkaya diri secara tidak sah, penyuapan dan penggelapan di sektor swasta, pencucian hasil kejahatan, penyembunyian hasil kejahatan, serta penghalangan penyidikan.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur setidaknya 30 perbuatan yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Salah satunya adalah perbuatan yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Yusril menyampaikan pandangannya setelah menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta. Ia mengatakan kemungkinan pembahasan tersebut berkaitan dengan redefinisi korupsi yang sedang dikaji DEN. Pada Senin sore, ia juga dijadwalkan mengikuti pertemuan dengan DEN untuk membahas persoalan tersebut.