Dari Gontor, HNW Apresiasi Terbitnya Perpres Ditjen Pesantren demi Kemajuan dan Keunggulan Pesantren

Wakil Ketua MPR RI. Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid, M.A. (HNW), menjadi narasumber pada Forum Diskusi Aktual Berbangsa dan Bernegara kerja sama MPR RI dengan DPW PKS Provinsi Bangka Belitung di Pangkalpinang, Sabtu (18/4/2026)/MPR RI

Jakarta, Generasi.co — Perjuangan panjang kalangan pendidikan Islam akhirnya membuahkan hasil. Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2026 yang mengamanatkan pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di bawah struktur Kementerian Agama.

Langkah bersejarah ini mendapat apresiasi penuh dari Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW). Menurutnya, pembentukan Ditjen khusus ini merupakan mandat krusial yang sudah lama didorong oleh dewan.

“Alhamdulillah kini telah terwujud melalui Perpres, tentu ini harus disosialisasikan secara masif dan ditindaklanjuti dengan program konkret yang menjadi solusi serta menghadirkan manfaat nyata bagi pesantren,” ujar HNW usai memimpin Sidang Badan Wakaf Pondok Modern Darussalam Gontor di Ponorogo, Jumat (24/4/2026).

Momentum Kemenag Pasca-Pemisahan Urusan Haji

HNW memaparkan bahwa desakan pembentukan Ditjen Pesantren ini terus disuarakan oleh Komisi VIII melalui berbagai rapat kerja lintas kementerian, termasuk bersama Kemenag, KemenPAN-RB, dan Kemenkeu.

Momentum strategis ini semakin matang setelah kewenangan pengurusan ibadah haji dilepas dari Kementerian Agama. Dengan postur kelembagaan yang baru, Kemenag kini dituntut untuk mengurus secara maksimal ekosistem pesantren yang skalanya sangat raksasa—mencakup 42.369 lembaga, 12,6 juta santri, dan 2 juta ustaz/kiai di seluruh Indonesia.

Tiga Desakan Afirmatif untuk Ditjen Pesantren

Meski menyambut baik terbitnya revisi atas Perpres No. 152/2024 tersebut, HNW memberikan catatan kritis agar kehadiran Ditjen Pesantren tidak sekadar menjadi formalitas administratif. Ia mendorong serangkaian kebijakan afirmatif yang harus segera dieksekusi:

  • Pemisahan Dana Abadi: Mendesak optimalisasi Dana Abadi Pesantren dengan memisahkannya secara tegas dari postur Dana Abadi Pendidikan guna memastikan asas keadilan.
  • Insentif Fiskal dan Infrastruktur: Memberikan kemudahan regulasi pembangunan sarana prasarana, termasuk wacana pembebasan pajak tanah dan bangunan agar laju pengembangan pesantren tidak tercekik urusan fiskal.
  • Fasilitator, Bukan Birokrasi Kaku: Memastikan Ditjen hadir sebagai fasilitator yang memberdayakan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat sesuai UU No. 18/2019 tentang Pesantren, bukan justru menambah rantai birokrasi yang membatasi ruang gerak pesantren.

Sebagai penutup, politikus senior PKS tersebut menegaskan bahwa kursi Direktur Jenderal nantinya wajib diisi oleh sosok yang lahir dan paham kultur pesantren.

“Pejabat yang ditunjuk harus memahami atau bahkan berasal dari lingkungan pesantren, sehingga memiliki sense of belonging terhadap dunia pesantren untuk kemaslahatan seluruh pesantren di Indonesia,” pungkasnya.