Panduan Ganti Nama pada KTP-el

Ilustrasi E-KTP/Disdukcapil Jember

Bagi warga negara yang ingin melakukan perubahan nama secara resmi pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), wajib mengetahui bahwa proses ini melibatkan dua tahapan hukum dan administrasi yang ketat. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menegaskan bahwa Penetapan Pengadilan Negeri adalah syarat mutlak untuk setiap perubahan nama, kecuali hanya perbaikan kesalahan penulisan (typo). Seluruh layanan di Disdukcapil untuk penerbitan KTP-el baru ini dipastikan gratis.

Berikut adalah panduan lengkap dan akurat mengenai prosedur ganti nama pada KTP-el berdasarkan ketentuan resmi:

Tahap 1: Mendapatkan Penetapan Perubahan Nama di Pengadilan Negeri (PN)

Perubahan nama, seperti penambahan marga atau penggantian nama penuh, harus disahkan oleh PN sesuai Undang-Undang Administrasi Kependudukan.

Langkah & Persyaratan Kunci:

  1. Ajukan Permohonan: Siapkan Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua PN di wilayah domisili Anda.
  2. Siapkan Berkas: Lampirkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan Akta Nikah (jika sudah menikah). Berkas ini digunakan untuk verifikasi di persidangan.
  3. Hadir Sidang: Pemohon wajib hadir di persidangan dan mengajukan minimal dua orang saksi untuk mendukung alasan perubahan nama.
  4. Terima Penetapan: Setelah permohonan disetujui, PN akan mengeluarkan Salinan Penetapan Pengadilan Negeri yang menjadi dasar hukum perubahan nama Anda.

Tahap 2: Pelaporan dan Penerbitan KTP-el Baru di Disdukcapil

Setelah Penetapan Pengadilan diterima, perubahan harus segera dicatatkan ke Disdukcapil agar nama baru sah di dokumen negara.

Langkah & Dokumen Wajib:

  1. Siapkan Dokumen: Bawa Salinan Penetapan Pengadilan Negeri, Kutipan Akta Kelahiran (ASLI), KK Asli, dan KTP-el Asli yang lama.
  2. Kunjungi Kantor Layanan: Datang ke Kantor Disdukcapil domisili Anda atau layanan resmi yang disediakan.
  3. Verifikasi & Pencatatan: Petugas Disdukcapil akan memverifikasi dokumen dan mencatatkan perubahan nama Anda pada Register Akta Kelahiran dengan membuat catatan pinggir.
  4. Penerbitan Dokumen Baru: Setelah pencatatan akta selesai, Disdukcapil akan memproses penerbitan KK dan KTP-el baru dengan nama yang telah disahkan secara hukum.

Penting: Perbaikan Kesalahan Penulisan (Typo)

Jika nama yang salah di KTP-el hanya berupa kesalahan pengetikan atau penulisan (bukan perubahan nama seutuhnya), prosesnya lebih sederhana dan tidak memerlukan penetapan Pengadilan Negeri. Pemohon cukup datang ke Disdukcapil dengan membawa KTP-el lama, KK asli, dan dokumen pendukung yang memuat nama yang benar (seperti Akta Kelahiran atau Ijazah) untuk mengajukan permohonan perbaikan biodata.

Catatan: Seluruh proses di Disdukcapil dijamin Gratis, namun biaya persidangan di Pengadilan Negeri tunduk pada aturan Pengadilan setempat.