Jakarta, Generasi.co — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, ke Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (5/5/2026). Pertemuan strategis ini membahas perombakan besar-besaran terhadap tata kelola sektor pertambangan dan energi nasional demi mengamankan penerimaan negara.
Usai pertemuan, Bahlil membocorkan bahwa pemerintah tengah merancang aturan main baru bagi sektor pertambangan ke depan. Fokus utamanya adalah memastikan porsi kepemilikan negara menjadi mayoritas, sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.
“Kita membahas tentang penataan tambang ke depan yang sebagian besar kepemilikannya harus dimiliki oleh negara. Itu terkait dengan implementasi dari Pasal 33,” tegas Bahlil di hadapan awak media.
Adopsi Skema Migas: Cost Recovery dan Gross Split
Untuk merealisasikan kedaulatan energi tersebut tanpa mematikan iklim investasi, pemerintah berencana mengubah skema kerja sama dengan pihak swasta di sektor pertambangan (baik tambang lama maupun bukaan baru).
Bahlil menjelaskan bahwa Kementerian ESDM akan mengadopsi model pembagian hasil yang selama ini lazim digunakan dalam industri Minyak dan Gas Bumi (Migas) untuk diterapkan pada komoditas tambang lainnya.
- Optimalisasi Pendapatan: Negara akan memegang kendali penuh atas perhitungan bagi hasil produksi.
- Skema Kerja Sama Baru: Pemerintah tengah mengkaji (exercise) penggunaan skema cost recovery (penggantian biaya operasi) atau gross split (bagi hasil kotor) untuk skema kerja sama tambang dengan pihak swasta ke depannya.
“Migas kita itu kan ada cost recovery, ada gross split. Mungkin pola-pola itu yang akan kita coba exercise untuk kita bangun demi bisa melakukan kerja sama dengan pihak swasta, sehingga pendapatan negara optimal secara maksimal,” papar Bahlil.
Antisipasi Gejolak Harga Minyak Global
Selain tata kelola tambang, rapat tersebut juga menyoroti secara khusus eskalasi harga minyak mentah global. Dinamika ini berdampak langsung pada patokan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP).
Menurut Bahlil, pergerakan ICP terus dipantau secara ketat karena memiliki pengaruh krusial terhadap postur penerimaan negara, beban subsidi, dan arah kebijakan energi nasional dalam jangka pendek.
Melalui arah kebijakan baru ini, Presiden Prabowo menegaskan komitmennya bahwa eksploitasi sumber daya alam Indonesia tidak lagi sekadar mengejar volume produksi, melainkan harus berorientasi mutlak pada kedaulatan negara, penciptaan nilai tambah, dan kesejahteraan rakyat.










