Jakarta, Generasi.co — Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, secara terbuka menyatakan bahwa Indonesia saat ini tengah berada dalam kondisi darurat kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Pernyataan tegas ini dilontarkan menyusul terungkapnya rentetan kasus pelecehan dan pencabulan yang mencoreng institusi sekolah, perguruan tinggi, hingga pondok pesantren (ponpes).
Menyikapi eskalasi krisis tersebut, DPR RI memastikan tidak akan tinggal diam. Melalui Komisi VIII dan Komisi X, parlemen bersiap memanggil kementerian serta lembaga terkait guna merumuskan solusi pencegahan dan penanganan sistematis.
“Ini harus disikapi dengan serius. Darurat kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, termasuk di Ponpes, harus ditindak tegas. Kita akan membahas hal ini untuk mencari solusi darurat kekerasan seksual di lembaga pesantren dan lembaga pendidikan umum,” tegas Cucun dalam keterangan resminya, Kamis (7/5/2026).
Tiga Kasus Besar Jadi Sorotan Utama
Cucun membeberkan bahwa berbagai kasus yang meledak ke publik belakangan ini membuktikan perlunya intervensi langsung dan terukur dari negara. Ia menyoroti tiga kasus dugaan kekerasan seksual yang menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan Tanah Air:
- Ponpes Ndolo Kusumo, Pati (Jawa Tengah): Puluhan santriwati menjadi korban pencabulan oleh pengasuh pesantren yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
- Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI): Dugaan pelecehan seksual secara verbal yang menargetkan sejumlah mahasiswa dan dosen.
- Ponpes di Ciawi (Jawa Barat): Dugaan pencabulan terhadap sedikitnya 17 santri laki-laki yang dilakukan oleh seorang pengajar yang juga berstatus sebagai alumni.
Tuntut Sanksi Berat dan Evaluasi Tata Kelola
Melihat pola kejahatan yang terus berulang, pimpinan DPR tersebut mendesak pemerintah untuk segera membangun sistem peringatan dini (early warning system) serta menjatuhkan sanksi maksimal bagi para pelaku.
“Penegakan hukum harus memberi sanksi berat agar ada efek jera bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Baik di pesantren, perguruan tinggi, maupun sekolah,” sambungnya.
Lebih lanjut, Cucun menegaskan bahwa pembahasan bersama kementerian nanti tidak hanya akan berfokus pada jerat pidana. Parlemen juga akan menyasar perombakan tata kelola lembaga pendidikan, khususnya pesantren.
Ia menilai pesantren memiliki karakter khusus—seperti relasi kuasa yang sangat kuat antara pengasuh dan santri, lingkungan asrama yang tertutup, serta dominasi otoritas moral—yang rentan disalahgunakan oleh oknum predator seksual jika tidak diawasi dengan sistem yang ketat.










