Mega-Korupsi Chromebook Rp2,18 Triliun, Konsultan IT Ibrahim Arief Hadapi Sidang Putusan Hari Ini

Ibrahim Arief/Buka Lapak

Jakarta, Generasi.co — Konsultan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief alias Ibam, menjalani sidang putusan atau vonis atas keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Selasa (12/5/2026).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang pamungkas bagi Ibam dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.20 WIB di Ruang Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Purwanto Abdullah.

Tuntutan Berat: 15 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Belasan Miliar

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah melayangkan tuntutan yang sangat berat terhadap Ibrahim Arief. Ia dinilai terbukti sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara. Rincian tuntutan yang membayangi Ibam meliputi:

  • Pidana Penjara: 15 tahun.
  • Denda: Rp1 miliar (subsider 190 hari kurungan).
  • Uang Pengganti: Rp16,92 miliar (subsider 7 tahun 6 bulan penjara).

Rincian Kerugian Negara Rp2,18 Triliun

Kasus mega-korupsi program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022 ini mencatatkan kerugian negara yang fantastis, yakni mencapai Rp2,18 triliun. Kerugian tersebut terbagi dalam dua pos pengadaan utama:

  1. Program Digitalisasi Pendidikan: Merugikan negara sebesar Rp1,56 triliun akibat pengadaan yang tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan barang/jasa.
  2. Lisensi Chrome Device Management (CDM): Merugikan negara hingga 44,05 juta dolar AS (sekitar Rp621,39 miliar). Pengadaan lisensi CDM ini dinilai fiktif secara fungsi karena terbukti tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat pada program tersebut.

Seret Nadiem Makarim hingga Stafsus yang Buron

Ibam tidak bermain sendiri. Kejahatan kerah putih ini melibatkan ekosistem pejabat tinggi di internal Kemendikbudristek periode 2019-2024. Beberapa nama yang terseret dalam pusaran kasus ini antara lain:

  • Sri Wahyuningsih (Eks Direktur SD Ditjen PAUD Dikdasmen): Telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
  • Mulyatsyah (Eks Direktur SMP Ditjen PAUD Dikdasmen): Telah divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta. Keduanya juga dibebankan uang pengganti Rp2,28 miliar.
  • Nadiem Anwar Makarim (Mendikbudristek 2019–2024): Akan menghadapi sidang pembacaan tuntutan pada Rabu (13/5/2026) besok.
  • Jurist Tan (Mantan Staf Khusus Mendikbudristek): Saat ini berstatus buron dan masih dalam pengejaran aparat penegak hukum.

Atas perbuatannya, Ibrahim Arief dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.