Komdigi Blokir 3.000 Nomor Scammer yang Catut Nama Pejabat, Kerugian Rakyat Tembus Rp9,1 Triliun

Kementerian Komdigi, Meutya Hafid dan Angga Raka Prabowo (Sumber: Instagram @duniameutya)
Kementerian Komdigi, Meutya Hafid dan Angga Raka Prabowo (Sumber: Instagram @duniameutya)

JAKARTA, Generasi.co — Ruang digital Indonesia makin rawan manipulasi. Komplotan penipu (scammer) kini nekat mencatut identitas para wakil rakyat dan pejabat publik demi menguras kantong korban dengan modus meminta sumbangan.

Merespons fenomena impersonation (penyamaran identitas) yang masif ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bergerak cepat dengan memutus akses ribuan nomor ponsel yang terbukti digunakan untuk melancarkan aksi penipuan tersebut.

“Banyak sekali laporan aduan nomor telepon, yang paling banyak ini mungkin yang juga paling banyak kena bapak/ibu anggota DPR. Jadi berpura-pura menjadi anggota DPR atau pejabat publik, kemudian minta sumbangan. Itu impersonation, ada 3.000 nomor telepon yang sudah kita blok,” ungkap Menkomdigi Meutya Hafid di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Rincian Gurita Penipuan Seluler: Belasan Ribu Nomor Tumbang

Aksi bersih-bersih ruang siber oleh Komdigi tidak hanya menyasar para penipu yang menyamar sebagai pejabat. Meutya membeberkan statistik mengejutkan terkait jumlah nomor telepon yang telah dieliminasi dari jaringan seluler nasional akibat berbagai modus kejahatan digital:

  • 3.000 Nomor Ponsel: Diblokir karena melakukan scam call dengan menyamar sebagai Anggota DPR dan pejabat publik untuk meminta dana sumbangan.
  • 2.500 Nomor Ponsel: Diblokir karena terlibat kasus penipuan (fraud) umum di luar klaster pejabat.
  • 13.000+ Nomor Ponsel: Diblokir masif karena terdeteksi digunakan untuk operasional investasi online fiktif, promosi judi online (judol), hingga modus jual-beli bodong.

Meutya menegaskan angka pemblokiran ini seharusnya bisa jauh lebih tinggi jika masyarakat memiliki kesadaran yang seragam untuk langsung melapor begitu mendeteksi adanya indikasi penipuan.

“Angka ini harusnya bisa lebih tinggi Bapak/Ibu, kalau memang masyarakat sudah terbiasa melapor ketika ada nomor-nomor telepon yang diduga akan menipu, itu silakan langsung dilaporkan. Supaya bisa kita lakukan pemblokiran bekerja sama dengan para operator seluler,” imbuh Meutya.

Dampak Nyata: Rakyat Rugi Rp9,1 Triliun Akibat Kartu SIM “Bodong”

Ketegasan Komdigi dalam memblokir nomor-nomor ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan data yang dirilis Komdigi pada akhir Januari lalu, total kerugian masyarakat akibat penipuan digital telah menyentuh angka fantastis, yakni Rp9,1 triliun hanya dalam kurun waktu sekitar satu tahun (sejak November 2024).

Meutya membongkar bahwa akar masalah dari maraknya scam call dan kejahatan berbasis seluler ini adalah penggunaan kartu SIM (SIM card) liar yang tidak tervalidasi secara sah.

  • Scam call merupakan kejahatan yang paling dominan. Dampak nyatanya cukup serius, kerugian akibat penipuan digital mencapai Rp9,1 triliun. Kita perlu membangun kekuatan untuk melawan,” tegasnya.

Sanksi Tegas: Registrasi Kartu SIM Wajib Wajah (Biometrik)

Sebagai langkah preventif jangka panjang dan atas arahan langsung Presiden Prabowo Subianto, Komdigi resmi memperketat aturan kepemilikan kartu seluler di Indonesia.

Melalui Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler, pemerintah kini mewajibkan proses registrasi kartu SIM menggunakan teknologi biometrik atau pengenalan wajah (face recognition). Aturan ini diharapkan dapat menutup rapat celah para scammer untuk membeli kartu SIM secara instan dalam jumlah banyak tanpa identitas asli.

“Ini demi perlindungan konsumen. Kebijakan ini lahir bukan hanya dari arahan Bapak Presiden, melainkan dukungan dari DPR dan khususnya masyarakat yang memberi masukan, baik melalui media sosial, WhatsApp, maupun uji publik,” pungkas Meutya Hafid.