DPR Bantah Tolak RUU Perampasan Aset, Pembahasan Diklaim Sudah Dimulai Sejak 2025

Anggota Komisi III DPR Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah/DPR RI

Generasi.co, JAKARTA – Komisi III DPR membantah anggapan bahwa DPR menolak membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Komisi III menegaskan pembahasan dan penyerapan aspirasi publik terhadap beleid tersebut telah berlangsung sejak September 2025 dan masih terus berjalan.

Anggota Komisi III DPR Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah mengatakan isu yang menyebut DPR tidak membahas RUU Perampasan Aset merupakan informasi yang tidak benar. Menurutnya, Komisi III hingga kini masih menerima berbagai masukan dari akademisi maupun masyarakat sipil.

“Bahwasanya hoaks yang beredar itu tidak benar. Bahwa Komisi III sampai saat ini masih terus menerima berbagai macam aspirasi dari akademisi dan juga dari masyarakat sipil,” kata Gus Falah dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Ia menjelaskan pembahasan telah dimulai pada 25 September 2025 dengan mengundang Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, untuk memberikan masukan terkait substansi RUU tersebut.

“Kita sudah membahas ini dimulai dari tanggal 25 September 2025. Coba bayangkan dari 2025, 25 September kita sudah mengundang Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H. Itu dari 25 September 2025,” ujarnya.

Gus Falah mengatakan proses pembahasan akan berlanjut pada 20 Juli mendatang melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang menghadirkan sejumlah akademisi dan praktisi hukum. Mereka di antaranya advokat Ari Yusuf Amir, Rektor Universitas Banten Jaya Dadang Herli Saputra, akademisi Universitas Borobudur Faisal Santiago, serta praktisi hukum Juniver Girsang, Maqdir Ismail, dan Hotman Paris.

“Sebentar lagi akan kita minta untuk memberi masukan terkait RUU Perampasan Aset yang memang kita geber dan akan kita segera rampungkan,” katanya.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menambahkan pihaknya juga akan membuka ruang partisipasi bagi organisasi mahasiswa, termasuk pelajar Indonesia yang berada di luar negeri.

Menurutnya, penyampaian aspirasi dapat dilakukan secara daring melalui rapat virtual sehingga masyarakat Indonesia di berbagai negara tetap bisa terlibat dalam pembahasan RUU tersebut.

“Jadi kita juga akan membuka diri, ya, ke teman-teman pelajar Indonesia yang ada di luar negeri apabila ingin menyampaikan pendapatnya terkait undang-undang perampasan aset ini, kami akan alokasikan waktu dan tempat,” kata Habiburokhman.

Ia mengatakan Komisi III juga akan mengundang Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) di sejumlah negara, termasuk PPI Arab Saudi, untuk menyampaikan pandangan terhadap RUU Perampasan Aset.

“Nanti teman-teman, kalau perhimpunan mahasiswa luar negeri itu PPI, ya, PPI ya, kami akan undang. Juga yang ada di Saudi Arabia kemarin, PPI di Saudi Arabia ya menghubungi saya, akan menyampaikan pendapat. Nah, kita akan tampung,” ujarnya.