Generasi.co, Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta Kejaksaan Agung membuktikan bahwa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar yang ditemukan di rumah di Sentul benar berkaitan dengan dirinya dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menegaskan beban pembuktian awal berada di tangan penyidik. Menurut dia, aparat penegak hukum harus lebih dahulu memastikan siapa pemilik aset tersebut sebelum menerapkan mekanisme pembalikan beban pembuktian.
“Kami berharap itu dibuktikan dan di-clear-kan oleh penyidik yang menangani. Kenapa? Karena beban pembuktian itu ada di penegak hukum,” kata Febri dalam konferensi pers, Selasa (4/8).
Ia menjelaskan, dalam perkara dugaan TPPU penyidik wajib membuktikan terlebih dahulu kepemilikan barang yang dipersoalkan. Setelah kepemilikan terbukti, barulah pemilik aset memiliki kewajiban menjelaskan bahwa harta tersebut bukan berasal dari hasil tindak pidana.
“Harus dibuktikan dulu siapa pemilik barang tersebut, barulah kemudian pembalikan beban pembuktiannya si pemilik itu membuktikan bahwa harta tersebut bukan dari hasil kejahatan,” ujarnya.
Menurut Febri, aspek tersebut masih menjadi persoalan yang belum jelas dalam penanganan perkara.
“Menurut kami, inilah salah satu yang tidak cukup jelas dan masih abu-abu dalam proses hukum ini, dan sekaligus ujian bagi penegak hukum yang menangani,” katanya.
Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan asal-usul emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar akan dibuktikan dalam proses persidangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan seluruh tindakan hukum yang dilakukan penyidik, mulai dari penggeledahan hingga penyitaan, akan dipertanggungjawabkan di pengadilan.
“Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan,” ujar Anang, Selasa (4/8).
Ia menambahkan penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang diusut. Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti dan barang bukti.
“Supaya tidak ada kesulitan terkait dan saat ini penyidik sedang mendalami saksi-saksi dan alat-alat bukti, barang bukti,” tuturnya.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah di Sentul.
Terbaru, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain, yakni pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR), yang diduga turut serta dalam perkara TPPU bersama Febrie.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyatakan dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie saat menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di Kejaksaan.










