Generasi.co, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan operator seluler menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Ketentuan tersebut berlaku sejak putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka pada Kamis, 23 Juli 2026, karena putusan MK bersifat final dan mengikat.
Putusan itu tertuang dalam Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang menguji materi Pasal 28 ayat (1) sebagaimana diubah dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Dalam perkara tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Didi Supandi, pengemudi ojek online, Wahyu Triana Sari, pedagang kuliner online, serta dosen sekaligus advokat Rega Felix.
Dengan putusan tersebut, pemaknaan baru terhadap ketentuan mengenai kewajiban operator melindungi sisa kuota internet pelanggan telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak putusan dibacakan. Namun, implementasi teknisnya masih menunggu tindak lanjut dari pemerintah dan operator seluler.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemerintah akan mempelajari putusan MK sebagai dasar untuk menyesuaikan regulasi yang berlaku.
“Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK,” kata Meutya dalam keterangan resminya, Jumat (24/7/2026).
Meutya menegaskan Kementerian Komunikasi dan Digital berkomitmen mengawal implementasi putusan tersebut agar hak-hak konsumen terlindungi tanpa mengabaikan keberlanjutan investasi dan kualitas jaringan telekomunikasi.
“Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Sesuai Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945. Putusan yang dijatuhkan bersifat final sehingga tidak dapat diajukan banding maupun kasasi.
Ketentuan tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang menegaskan putusan MK berkekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka dan mengikat seluruh pihak, termasuk lembaga negara.










