5 Fakta Kasus Ruben Onsu Jadi Tersangka Dugaan Penipuan

Ruben Onsu/IG

Generasi.co, Jakarta – Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 22 Agustus 2025 dan kini telah memasuki tahap penyidikan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adiwibowo mengatakan penyidik telah memeriksa lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli. Perkara itu dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 25 April 2026.

“Pada tahap penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, yaitu lebih dari 6 saksi, termasuk saksi ahli,” kata Joko di Polres Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

Berikut lima fakta dalam kasus yang menyeret Ruben Onsu:

1. Berawal dari laporan pada Agustus 2025

Kasus ini tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan. Laporan dibuat pada 22 Agustus 2025.

Dalam perkara tersebut, pelapor berinisial P, sedangkan korban berinisial TM.

2. Perkara naik ke tahap penyidikan

Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada 25 April 2026.

Dalam tahap penyidikan, polisi memeriksa lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli, untuk mendalami perkara tersebut.

3. Ruben ditetapkan sebagai tersangka

Setelah memeriksa saksi, penyidik melakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara menyepakati perubahan status Ruben Onsu dari terlapor menjadi tersangka.

“Kemudian pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka,” ujar Joko.

4. Kasus bermula dari tawaran investasi

Joko menjelaskan perkara tersebut berawal ketika Ruben menawarkan korban untuk menginvestasikan dana dalam usaha yang dijalankannya.

Korban kemudian tertarik dan menyepakati kerja sama dengan menyerahkan sejumlah modal. Dalam kesepakatan itu, korban dijanjikan keuntungan.

Namun, ketika waktu yang disepakati tiba, keuntungan yang dijanjikan belum diterima. Modal yang diserahkan korban juga belum dikembalikan.

“Jadi sekilas saya sampaikan kronologisnya. Bahwa si terlapor ini mengajak berusaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor,” kata Joko.

5. Bisnis yang ditawarkan berkaitan dengan jual-beli

Joko menyebut kerja sama yang ditawarkan Ruben berkaitan dengan bisnis jual-beli produk. Namun, dia belum membeberkan lebih rinci jenis produk maupun detail bisnis tersebut karena masih menjadi materi penyidikan.

“Dibidang jual beli produk. Ini bagian dari materi penyidikan ya, rekan-rekan, ya. Nanti pada akhirnya akan kita sampaikan,” ujarnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ruben akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Polisi memperkirakan pemeriksaan tersebut dijadwalkan pada pekan depan.

“RSO untuk kemarin kan baru kita tetapkan sebagai tersangka, tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka. Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan,” kata Joko.