Generasi.co, Purwokerto – Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq memiliki perjalanan panjang sebagai akademisi sebelum terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
KPK mengamankan Akhmad Sodiq dalam OTT yang berlangsung di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/8/2026). Selain rektor, KPK juga menangkap Wakil Rektor Bidang Akademik Prof Noor Farid dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof Norman Arie Prayogo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan operasi tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Dari 14 orang yang diamankan dalam rangkaian OTT, sembilan orang kemudian menjalani pemeriksaan di KPK.
“Salah satu pihak yang diamankan adalah Rektor Unsoed,” ujar Budi, Jumat (21/8/2026).
Akhmad Sodiq lahir di Batang pada 28 Januari 1969. Ia menempuh pendidikan sarjana di Jurusan Peternakan Unsoed sebelum melanjutkan studi magister di Georg-August-Universität Göttingen, Jerman, dengan bidang Animal Science.
Pendidikan akademiknya berlanjut ke jenjang doktoral di Kassel University, Jerman. Ia kembali mengambil konsentrasi Animal Science.
Karier Akhmad Sodiq banyak dibangun di lingkungan Unsoed. Ia pernah menjabat Dekan Fakultas Peternakan Unsoed selama dua periode pada 2010-2017.
Setelah itu, ia menjabat Rektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Purwokerto pada 2017-2018. Akhmad Sodiq kemudian kembali ke Unsoed sebagai Wakil Rektor Bidang Akademik untuk periode 2018-2022.
Pada 2022, ia terpilih menjadi Rektor Unsoed untuk periode 2022-2026. Akhmad Sodiq kembali dipercaya memimpin kampus tersebut untuk periode 2026-2030.
Ia dilantik untuk periode kedua pada Selasa (19/5/2026) oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto di Grha Diktisaintek, Jakarta.
Di luar jabatan struktural kampus, Akhmad Sodiq juga aktif dalam sejumlah organisasi. Ia tercatat sebagai Dewan Pembina Keluarga Alumni Fakultas Peternakan Unsoed dan Dewan Pengawas DPW Ikatan Sarjana Peternakan Indonesia (ISPI) Jawa Tengah.
Ia juga menjadi Dewan Pakar Himpunan Peternak Domba Kambing Indonesia (HPDKI), Dewan Pembina Asosiasi Sarjana Membangun Desa (SMD), serta Dewan Kehormatan Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Kabupaten Banyumas.
Akhmad Sodiq juga merupakan profesor bidang Ilmu Ternak Potong. Selain menjalani karier akademik dan organisasi, ia menerima sejumlah penghargaan, salah satunya Satyalancana Karya Satya XX Tahun 2017.
Dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 19 Maret 2026 untuk periode 2025, Akhmad Sodiq tercatat memiliki kekayaan bersih Rp3.124.541.326.
Sebagian besar kekayaannya berupa aset tanah dan bangunan. Ia tercatat memiliki tanah dan bangunan seluas 505 meter persegi dengan luas bangunan 416 meter persegi di Banyumas senilai Rp1,3 miliar.
Ia juga memiliki tanah seluas 1.051 meter persegi senilai Rp395 juta, tanah seluas 1.129 meter persegi senilai Rp510 juta, serta tanah seluas 1.050 meter persegi dengan nilai Rp295 juta.
Untuk alat transportasi dan mesin, Akhmad Sodiq melaporkan sejumlah kendaraan. Aset tersebut terdiri atas motor Yamaha tahun 1993 senilai Rp1,2 juta, motor Honda tahun 2006 senilai Rp4,5 juta, Toyota Agya 2015 senilai Rp75 juta, Toyota Grand New Innova 2014 senilai Rp180 juta, dan motor Yamaha BBP A/T 2023 senilai Rp25 juta.
Sebelum penangkapan tersebut, nama Akhmad Sodiq juga pernah muncul dalam polemik pengiriman delegasi mahasiswa Unsoed untuk mengikuti kunjungan kerja wakil presiden.
Saat itu, Sodiq menjelaskan keputusan pengiriman mahasiswa bukan merupakan inisiatif sepihak kampus. Menurut dia, Unsoed menindaklanjuti surat resmi Sekretaris Jenderal yang meminta perguruan tinggi mengirimkan perwakilan mahasiswa untuk mengikuti agenda kunjungan kerja wakil presiden.
Mahasiswa yang ditunjuk adalah Rapid Bena Matin, mahasiswa Fakultas Hukum angkatan 2023 sekaligus Duta Kampus Unsoed 2026. Pihak kampus menyebut Rapid ditunjuk sebagai perwakilan institusi dalam agenda kenegaraan tersebut.
Kini, rekam jejak Akhmad Sodiq sebagai akademisi dan pimpinan perguruan tinggi kembali menjadi perhatian setelah KPK menangkapnya dalam OTT yang berkaitan dengan dugaan penerimaan dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan. Para pihak tersebut masih berstatus terperiksa dan KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka.










