Generasi.co, Jakarta – BPS menegaskan angka kemiskinan Indonesia sebesar 64,2 persen yang dirilis Bank Dunia tidak dapat dibandingkan secara langsung dengan data kemiskinan nasional sebesar 8,07 persen. Perbedaan tersebut terjadi karena kedua angka menggunakan standar garis kemiskinan yang berbeda.
Deputi Bidang Statistik Sosial BPS M Nashrul Wajdi mengatakan angka 64,2 persen merupakan proyeksi Bank Dunia untuk 2026 berdasarkan garis kemiskinan 8,30 dolar AS per kapita per hari menggunakan Purchasing Power Parity (PPP) 2021.
“Angka 64,2 persen merupakan perkiraan penduduk Indonesia yang pengeluarannya berada di bawah 8,30 dolar AS per kapita per hari menurut Bank Dunia. Garis kemiskinan tersebut dihitung berdasarkan standar yang ditetapkan World Bank, bukan garis kemiskinan nasional yang digunakan di Indonesia,” ujar Nashrul dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, standar 8,30 dolar AS per kapita per hari digunakan Bank Dunia untuk membandingkan kondisi kemiskinan di negara-negara berpendapatan menengah atas atau upper-middle income countries (UMIC). Angka tersebut bukan ukuran yang secara khusus menggambarkan kebutuhan dasar masyarakat Indonesia.
Bank Dunia dalam Macro Poverty Outlook edisi April 2026 menggunakan sejumlah garis kemiskinan internasional. Garis 3 dolar AS per kapita per hari digunakan untuk mengukur kemiskinan ekstrem, 4,20 dolar AS untuk negara berpendapatan menengah bawah, dan 8,30 dolar AS untuk negara berpendapatan menengah atas.
Penghitungan tersebut juga tidak menggunakan kurs rupiah terhadap dolar AS yang berlaku di pasar. Bank Dunia menggunakan PPP yang memperhitungkan perbedaan daya beli antarnegara.
BPS menyebut penggunaan standar 8,30 dolar AS berdasarkan PPP 2021 membuat jumlah penduduk yang dikategorikan miskin di Indonesia terlihat lebih tinggi. Garis tersebut disusun berdasarkan median garis kemiskinan negara-negara berpendapatan menengah atas.
Sebaliknya, BPS mengukur kemiskinan Indonesia berdasarkan pendekatan kebutuhan dasar atau Cost of Basic Needs (CBN). Pengukuran ini menggunakan pengeluaran minimum untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan nonmakanan.
Untuk kebutuhan makanan, BPS mengacu pada standar konsumsi minimal 2.100 kilokalori per orang per hari berdasarkan pola konsumsi rumah tangga Indonesia. Komponen nonmakanan mencakup kebutuhan tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, pakaian, dan transportasi.
Penghitungan garis kemiskinan BPS menggunakan hasil pendataan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), yang mencatat pengeluaran serta pola konsumsi masyarakat. Susenas dilakukan dua kali dalam setahun sehingga garis kemiskinan BPS dapat mencerminkan kebutuhan riil masyarakat Indonesia.
Pada Maret 2026, BPS mencatat persentase penduduk miskin Indonesia sebesar 8,07 persen atau sekitar 22,93 juta orang.
Angka tersebut dihitung menggunakan garis kemiskinan nasional yang mempertimbangkan perbedaan kebutuhan masyarakat di setiap provinsi dan kabupaten/kota. Perhitungan itu mencakup tingkat harga, pola konsumsi, serta rata-rata jumlah anggota rumah tangga miskin.
Secara rata-rata nasional, garis kemiskinan rumah tangga pada Maret 2026 tercatat Rp3.091.866 per bulan.
Nashrul menegaskan perbedaan metodologi membuat angka kemiskinan Bank Dunia dan BPS memiliki tujuan penggunaan yang berbeda. Bank Dunia dalam keterangan di situs resminya pada 13 Juni 2025 juga menyatakan garis kemiskinan nasional dan statistik kemiskinan yang diterbitkan BPS lebih tepat digunakan untuk pengambilan keputusan dan kebijakan dalam negeri Indonesia.










