Generasi.co, Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah memblokir akses Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) milik dua penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU), yakni PT JGroup Amanah Wisata dan PT Annisa Ahmada Travelindo.
Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah Atty Novyanty mengatakan pemblokiran dilakukan sebagai tindakan pengamanan administratif darurat. Langkah itu bertujuan menghentikan transaksi dan pendaftaran jamaah baru dari kedua penyelenggara tersebut.
“Pemblokiran akses SISKOPATUH ini merupakan tindakan pengamanan administratif darurat untuk menghentikan transaksi dan pendaftaran jamaah baru,” ujar Atty di Jakarta, Kamis.
PT JGroup Amanah Wisata diblokir setelah Kementerian Haji dan Umrah menerima pengaduan terkait penundaan dan pembatalan keberangkatan 16 jamaah umrah asal Jember.
Jamaah tersebut tidak diberangkatkan sesuai jadwal pada akhir Agustus 2026 meskipun biaya perjalanan telah dilunasi. Travel tersebut juga terindikasi mengalihkan penanganan jamaah secara sepihak kepada entitas lain dengan meminta tambahan biaya.
Setelah proses klarifikasi terhadap 19 peserta umrah, PT JGroup juga disebut tidak memenuhi komitmen penyelesaian maupun pengembalian dana atau refund.
Penindakan terhadap PT Annisa Ahmada Travelindo dilakukan karena dua pelanggaran berat. Travel tersebut disebut menelantarkan 82 jamaah di Arab Saudi sehingga mereka mengalami ketidakpastian penerbangan kepulangan.
PT Annisa juga gagal memberangkatkan 282 jamaah di Indonesia dalam waktu 2×24 jam. Travel tersebut kemudian mengingkari Berita Acara Kesepakatan tanggal 13 September 2026 yang mewajibkan pemberangkatan 282 jamaah secara bertahap pada 15, 17, dan 18 September 2026.
“Kami tidak akan mentolerir bentuk penelantaran jamaah, baik yang gagal berangkat di tanah air maupun yang terlambat dipulangkan dari Arab Saudi,” kata Atty.
Kedua PPIU tersebut diwajibkan menyampaikan pertanggungjawaban tertulis dan segera menuntaskan hak-hak jamaah yang terdampak.
“Kami minta PT Annisa Ahmada Travelindo dan PT JGroup Amanah Wisata segera menuntaskan seluruh kewajibannya. Apabila evaluasi menunjukkan tidak ada penyelesaian dan pelanggaran terus berulang, kami tidak ragu untuk memproses sanksi yang lebih berat hingga pembekuan atau pencabutan izin operasional PPIU,” ujar Atty.
Kementerian Haji dan Umrah akan mengawal proses ganti rugi yang dilakukan kedua travel kepada jamaah. Kementerian juga mengimbau masyarakat lebih cermat memilih travel umrah dengan memastikan legalitas penyelenggara serta status pendaftaran jamaah melalui SISKOPATUH.










