Di ISF 2026, Eddy Soeparno Tegaskan Kepastian Investasi untuk Percepat Transisi Energi

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, saat menyampaikan pandangan mengenai kepastian investasi dan percepatan transisi energi dalam ISF 2026 Panel Discussion bersama Danantara Indonesia/Ist.

JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, menegaskan bahwa Indonesia perlu memperkuat kepastian investasi agar potensi pembiayaan dan investasi di sektor energi dapat segera diwujudkan menjadi proyek nyata.

Hal tersebut disampaikan Eddy dalam ISF 2026 Panel Discussion bertajuk “Catalysing National Growth: The Strategic Role of Development Finance in Indonesia’s Investment Agenda” bersama Danantara Indonesia.

Kepastian Investasi untuk Percepat Transisi Energi

Menurut Doktor Ilmu Politik UI ini, minat investor terhadap sektor energi Indonesia sebenarnya cukup kuat. Dalam berbagai engagement dengan investor global, termasuk dalam London Climate Action Week dan IPA Convention, terdapat minat pembiayaan terhadap proyek energi terbarukan. Bahkan, dari diskusi dengan sejumlah lembaga keuangan melalui GFANZ, teridentifikasi sekitar USD1 miliar potensi investasi untuk proyek energi terbarukan dengan kapasitas sekitar 1,2 GW.

“Persoalannya bukan semata-mata ketersediaan modal. Tantangan kita adalah bagaimana mengubah minat investasi tersebut menjadi proyek yang benar-benar berjalan,” ujar Eddy.

Karena itu, Doktor Ilmu Politik UI ini mendorong tiga langkah prioritas. Pertama, mempercepat eksekusi proyek dengan memperjelas pembagian kewenangan serta memastikan proses pengambilan keputusan memiliki tenggat waktu yang jelas dan dapat diprediksi.

Kedua, memperkuat kepastian investasi melalui kebijakan yang konsisten dan kerangka hukum yang mampu memberikan kepastian bagi investasi jangka panjang. Ketiga, mempertahankan daya saing iklim investasi, termasuk dengan memastikan ketentuan fiskal dan persyaratan administratif tetap sejalan dengan keekonomian proyek.

Eddy menilai kepastian investasi juga membutuhkan dukungan reformasi struktural melalui kebijakan dan legislasi. Menurutnya, apabila ketidakpastian berlangsung terlalu lama, modal dan sumber daya pengembangan dapat berpindah ke negara lain.

“Indonesia memiliki modal dan pelaku industri yang siap masuk ke sektor transisi energi. Jangan sampai mereka menunggu terlalu lama karena ketidakpastian regulasi dan akhirnya mengalihkan investasinya ke negara lain,” kata Eddy.

Agenda Legislasi untuk Mendukung Transisi Energi

Dalam bahan paparannya, Eddy menekankan bahwa parlemen tengah mendorong sejumlah agenda legislasi yang relevan dengan penguatan kepastian investasi dan percepatan transisi energi. Agenda tersebut mencakup revisi UU Ketenagalistrikan, RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan, serta RUU Pengendalian Perubahan Iklim yang Berkeadilan.

Menurut Eddy, penguatan kerangka regulasi tersebut penting bukan hanya untuk memberikan kepastian kepada investor, tetapi juga untuk memastikan pembangunan energi terbarukan berjalan sejalan dengan target nasional.

Ia menyoroti target peningkatan porsi energi baru terbarukan dalam sistem kelistrikan hingga 30 persen pada 2034, serta peningkatan porsi energi baru terbarukan dalam bauran energi nasional menjadi 36 sampai 40 persen pada 2040.

“Transisi energi membutuhkan investasi besar dan investasi membutuhkan kepastian. Karena itu, tugas kita bukan hanya menarik modal masuk, tetapi memastikan regulasi, proses perizinan, kebijakan fiskal, dan pelaksanaan proyek mampu memberikan keyakinan bahwa modal tersebut dapat bekerja secara produktif dalam jangka panjang,” pungkas Eddy.