Generasi.co, JAKARTA – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan penggunaan alat bantu seksual atau sex toy untuk menyalurkan hasrat biologis hukumnya haram dalam Islam. MUI juga meminta Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menarik kembali usulan penyediaan fasilitas tersebut bagi warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali mengatakan, Islam telah mengatur cara memenuhi kebutuhan biologis manusia, yakni melalui pernikahan. Bagi orang yang belum mampu atau belum memiliki kesempatan menikah, termasuk warga binaan, ia menyebut puasa sebagai cara mengendalikan dorongan biologis.
“Menyalurkan hasrat biologis melalui alat bantu seksual atau mainan seks (sex toy) termasuk perbuatan yang dilarang. Itu haram hukumnya,” kata Muiz kepada MUI Digital, Ahad (4/10/2026).
Menurut Muiz, penyaluran kebutuhan biologis yang dibenarkan dalam Islam dilakukan melalui pernikahan. Sementara itu, puasa dapat menjadi alternatif bagi mereka yang belum memungkinkan untuk menikah.
“Dalam agama Islam terdapat cara untuk meredam hawa nafsu, yaitu pertama dengan cara menikah. Jika tidak memungkinkan atau tidak punya kemampuan untuk menikah, maka alternatifnya dengan cara berpuasa,” ujarnya.
Komisi Fatwa MUI juga menyayangkan usulan penyediaan alat bantu seksual tersebut disampaikan ke ruang publik oleh seorang pejabat negara. Muiz menilai anggota DPR yang berbicara sebagai wakil rakyat perlu mempertimbangkan norma moral dan syariat yang dianut mayoritas masyarakat Indonesia.
“Iya betul, saya sangat menyayangkan atas pernyataan tersebut,” kata Muiz.
Ia menyarankan Willy mencabut pernyataannya dan tidak melanjutkan usulan tersebut.
Sebelumnya, Willy Aditya mengusulkan penyediaan bilik keluarga dan alat bantu seksual bagi warga binaan dalam pembahasan sistem pemasyarakatan pada Rabu (30/9/2026).
Willy beralasan warga binaan yang belum memiliki pasangan tetap membutuhkan sarana untuk menyalurkan kebutuhan biologis. Menurut dia, fasilitas tersebut merupakan bagian dari proses transisi dan reintegrasi pemasyarakatan.










